TEMPO.CO, Medan - Menjelang detik-detik akhir Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 pada Rabu 17 April, berbagai dugaan pelanggaran pemilu terjadi di Sumatera Utara. Mulai dari dugaan praktik politik uang hingga pelanggaran kampanye masa tenang.
Baca: Kata Taufik Gerindra Soal Anak Buahnya yang Dicokok Polisi
Dari berbagai yang didapat, berikut beberapa kasus yang terjadi mulai Senin, 15 April hingga Selasa, 16 April 2019.
1. Penangkapan Wakil Bupati Padanglawas Utara.
Penangkapan Wakil Bupati Padanglawas Utara, Hariro Harahap, berawal ketika polisi menangkap 4 orang tim sukses Calon Legislatif (Caleg) DPRD Padanglawas Utara, Masdoripa Siregar. Caleg Partai Gerindra nomor urut 3 dari daerah pemilihan 1 ini merupakan istri Hariro Harahap. Dalam penangkapan tim sukses tersebut, ditemukan 87 amplop berisikan uang dengan nominal 200 ribu dan kartu nama Masdoripa.
Baca juga: Politik Uang di Rumah Ketua Gerindra Jakarta? Ini Kata Bawaslu
Dari pengakuan 4 orang yang ditangkap, polisi mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Dari sana, polisi menemukan Wakil Bupati Hariro bersama 9 orang lainnya.
Ikut ditemukan pula 118 amplop berisikan uang dengan nominal mulai 200 ribu hingga 300 ribu. Termasuk kwitansi yang menyatakan 2.582 amplop telah tersebar melalui tim sukses.
"Total uang yang sudah keluar mencapai setengah miliar rupiah,” ujar Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Irwa Zaini Adib pada Senin, 15 April 2019.
2. Penangkapan Caleg "Bayangan" di Kabupaten Karo.
Dugaan praktik politik uang juga terungkap di Kabupaten Karo. Dalam dua kasus yang diungkap, salah satunya melibatkan Caleg "bayangan". Caleg dari Partai Gerindra berinisial JP hanya dijadikan alat pendulang suara bagi Caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten Karo lainnya, KS. Belakangan Kepolisian Resor Karo juga menangkap KS.
Simak: Ridwan Kamil Siapkan Hadiah untuk TPS Terunik dan Selfie Terheboh
Total dari tangkapan ini, ikut diamankan satu orang tim sukses dan uang tunai sedikitnya 200 juta rupiah.
"Rencananya satu suara akan diberikan uang 225 ribu rupiah. Untuk Caleg DPR RI atas nama JTG (Rp25 ribu), caleg Provinsi atas nama IM (Rp50 ribu) dan caleg DPRD Kabupaten Karo atas nama KS (Rp150 ribu),” kata Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resort Karo, Ajun Komisaris Ras Maju Tarigan pada Selasa, 16 April 2019.
Selain 3 orang tersebut, dari tempat berbeda polisi juga menangkap S, 35 tahun. Menurut pengakuannya, S akan membagikan uang kepada 56 warga yang telah terdata guna memenangkan calon anggota DPRD Kabupaten Karo nomor urut 1 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 1, SB