TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo mengatakan banyak cara untuk memperkuat lembaganya. Salah satunya dengan memberikan hak imunitas kepada pimpinan KPK. "Jadi selama menjabat itu tidak bisa dipidanakan," kata Agus dalam diskusi di bilangan Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.
Baca juga: WP KPK: Apa Salah Minta Presiden Ungkap Kasus Novel Baswedan?
Agus menuturkan hak imunitas telah dimiliki oleh pimpinan lembaga negara lainnya, seperti Ombudsman RI. Pasal 10 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman menyatakan, dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
Agus mengatakan perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan anggota Ombudsman RI. Dia mengatakan komisioner KPK bahkan lebih berisiko dipidanakan ketimbang pimpinan Ombudsman. "Itu kalau mau memperkuat dari sisi komisioner supaya aman," kata dia.
Di sisi lain, Agus ingin agar kewenangan KPK diperkuat. Penguatan itu dapat dilakukan dengan merevisi UU Tindak Pidana Korupsi. Dia ingin revisi aturan itu dapat membuat KPK menindak korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh dan pengembalian aset negara. "Itu kalau dimasukkan akan nyata bahwa ingin memperkuat KPK," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Jangan Tanya Novel Baswedan ke Saya, Kejar Tim Gabungan
Agus Rahardjo pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2017 silam. Saat itu Polri menolak laporan itu karena dianggap bukti-bukti yang diajukan tidak kuat.