TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan sudah bertemu pegawai KPK membahas petisi. Hasil pertemuan, kata dia, akan segera diumumkan. "Sudah kami bicarakan hari ini dengan semua yang tanda tangan, Insya Allah segera akan kami umumkan," kata Agus di bilangan Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.
Baca juga: Jokowi: Jangan Tanya Novel Baswedan ke Saya, Kejar Tim Gabungan
Sebelumnya, 114 penyelidik dan penyidik membuat petisi yang diserahkan ke pimpinan KPK pada akhir Maret 2019. Petisi tersebut berisi keluhan pegawai terkait kedeputian penindakan KPK yang dipimpin Inspektur Jenderal Firli.
Lima poin petisi yang disampaikan yakni, hambatan penanganan perkara di tingkat kedeputian penindakan, tingkat kebocoran yang tinggi dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi, serta perlakuan khusus pada beberapa saksi. Jumlah pegawai KPK yang menandatangani petisi itu kemudian meluas tak cuma di kalangan penyidik dan penyilidik namun ke direktorat lainnya.
Menanggapi petisi tersebut, pimpinan menjanjikan akan bertemu pegawai untuk membahasnya. Pembahasan itu kemudian dilakukan pada hari ini.
Baca juga: Tuntutan Demo Tandingan 2 Tahun Novel Baswedan Dianggap Tak Jelas
Agus belum mau menjelaskan soal keputusan yang diambil dalam diskusi dengan pegawai KPK tersebut. Namun, dia membenarkan bahwa rekomendasi Direktorat Pengawasan Internal terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli dibahas dalam rapat. Keputusan terkait rekomendasi itu, kata dia, akan dibahas lebih lanjut. "Nanti kami bicarakan setelah ini," kata dia.