INFO NASIONAL -- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
Surat edaran pada 9 April 2019 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.
Menurut Menteri Hanif, surat ini diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam surat ini, Menteri Hanif menegaskan pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. "Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
Ditegaskan pula para pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan Rabu, 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum 2019.
Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo, serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (*)