TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia atau UI mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (SK Kemenristekdikti) No. 11566/M/KP/2019 soal pengangkatan anggota majelis wali amanat atau MAW UI periode 2019-2024.
Baca juga: UI Siapkan 3.000 Komputer untuk UTBK SBMPTN 2019
Mereka menilai keputusan itu sarat adanya dugaan bagi-bagi jabatan oleh pemerintah. Sebabnya, mereka yang diangkat diketahui sebagai pendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Para penggugat adalah empat mahasiswa aktif di UI yang keberatan bahwa jabatan MWA dijadikan sebagai ajang bagi-bagi jabatan kepada orang yang tidak kompeten atau tidak memenuhi kualifikasi. Empat penggugat adalah Satria Adhitama (FHUI 2015), Raihan Hudiana (FHUI 2015), Alfian Tegar Prakasa (FIA UI 2015), dan Bimo Maulidianto (FIA UI 2015).
“Kami mempersoalkan proses pengangkatan yang tidak sesuai prosedur, serta adanya beberapa anggota MWA yang terpilih bermasalah dari segi kualifikasi, sehingga diduga nama mereka muncul karena adanya bagi-bagi jabatan pemerintahan Jokowi di dalam tubuh UI,” ujar Raihan Hudiana saat mendaftarkan gugatan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Selasa, 16 April 2019.
Raihan menjelaskan nama-nama yang dipersoalkan adalah Bambang Brodjonegoro (menteri perencanaan pembangunan nasional) dan Sri Mulyani (menteri keuangan) yang diangkat menjadi anggota MWA dari unsur dosen, serta Erick Thohir (Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin) dan Saleh Husin (wakil ketua umum partai hati nurani rakyat (Hanura) yang merupakan salah satu parpol pendukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019.
Lebih lanjut, Satria Adhitama menambahkan bahwa Bambang dan Sri Mulyani seharusnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai perwakilan dosen di MWA UI karena status mereka yang berhenti sementara menjadi dosen UI karena jabatannya sebagai menteri. “Menurut kami, ini melanggar Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI,” ujarnya.
Satria menjelaskan, sedangkan terkait pengangkatan Erick Thohir dan Saleh Husin diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (3) PP Statuta UI. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa anggota MWA harus memiliki reputasi baik, komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta bukan anggota partai politik.
Menurut Satria, Erick Thohir dinilai memiliki afilisasi politik dan bertentangan ketentuan pemilihan MWA UI dan kepentingan UI. “Erick Thohir merupakan orang baik. Dia adalah pebisnis sukses dan banyak berkecimpung di dunia olahraga. Tetapi Erick saat ini menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, sehingga dia tidak memenuhi kualifikasi sebagai anggota MWA UI dari unsur masyarakat yang harus terbebas dari kepentingan politik,” ujarnya.
Baca juga: SBMPTN 2018 di UI, Pendidikan Dokter dan Ilmu Hukum Jadi Favorit
Sedangkan Saleh Husin dinilai telah secara jelas menabrak ketentuan bukan anggota parpol dalam Pasal 23 ayat (3) PP Statuta UI. Para penggugat menilai bahwa Saleh masih menjabat bukan hanya sebagai anggota, tetapi juga pengurus (wakil ketua umum) Hanura. “Kami cek di website resmi Hanura bahwa nama Saleh masih sebagai waketum. Dan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan pengurus Hanura periode 2015 – 2020 masih menyebutkan jabatan waketum yang dipegang oleh Saleh. Surat Keputusan tersebut belum diubah oleh Menkumham,” ujarnya.
Oleh karena, berdasarkan argumentasi di atas, para penggugat menilai bahwa hal ini sangat kental dengan bagi-bagi kekuasaan. “Kami melihat ada nuansa bagi-bagi kekuasaan tersebut. Kami akan menghentikan kebiasaan buruk tersebut bermula dari kampus kami, dari kampus Universitas Indonesia,” kata seorang penggugat lainnya, Alfian Tegar.
M HALWI