Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertegas Putusan MK, KPU: Quick Count Tayang Pukul 15.00 WIB

image-gnews
Petugas PPSU mengangkat logistik pemilu untuk didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Gor Tanah Abang, Jakarta, Senin, 15 April 2019. KPU Jakarta Pusat mula mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu serentak 2019 ke 481 TPS yang tersebar di tujuh kelurahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan ditargetkan selesai sebelum hari pencoblosan pada 17 April 2019 nanti. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas PPSU mengangkat logistik pemilu untuk didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Gor Tanah Abang, Jakarta, Senin, 15 April 2019. KPU Jakarta Pusat mula mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu serentak 2019 ke 481 TPS yang tersebar di tujuh kelurahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan ditargetkan selesai sebelum hari pencoblosan pada 17 April 2019 nanti. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menghimbau kepada lembaga survei untuk menaati aturan perihal pengumuman hasil hitung cepat atau quick count.

Ikuti Berita hitung cepat di quickcount.tempo.co

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan aturan dalam Pasal 449 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 harus diikuti setelah Mahkamah Konstitusi menolak judicial review dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). 

"Jadi begini, dengan adanya putusan MK yang menolak JR atas quick count lembaga survei itu maka UU Itu kan efektif berlaku," ujar Wahyu di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019. "Jika itu dilanggar maka akan ada sanksi pidana."
 
Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat". 
 
Dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung 16 April 2019 oleh Ketua MK, Anwar Usman, Mahkamah berpendapat "bahwa ketentuan batas waktu paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 449 ayat (5) UU 7/2017, tidaklah dapat dimaknai bahwa ketentuan tersebut telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu."
 
"Kendatipun terdapat batas waktu paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu, hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara pemilih."
 
Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan judicial review terhadap pasal 449 ayat 2 dan 5, pasal 509, serta pasal 540 ayat 2 UU Nomor 7/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
 
Wahyu menjelaskan bahwa bahwa tempat pemungutan suara itu buka dari pukul 07.00 sampai 13.00. "Nah kemudian berdasarkan UU, maka dua jam setelah ditutupnya TPS Indonesia Barat, berarti kan jam 15.00 WIB, yakni setelah jam 3 sore itu lembaga survei baru bisa menyampaikan hasil surveinya," kata dia.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

28 hari lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024


Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

28 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?


Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

30 hari lalu

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait situasi dan kondisi terkini pasca Pemilu di kediaman Kertanegara 4, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam jumpa pers ini, Prabowo juga menanggapi penetapan tersangka Ustadz Bachtiar Nasir. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.


Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

31 hari lalu

Ribuan peserta Aksi 22 Mei berkumpul untuk unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi ini merupakan bentuk menyikapi hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.


Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

32 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran melepas 111 personel amankan TPS luar negeri, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Istimewa
Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.


H-9 Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Ragam Drama Politik Setelah Hari Pencoblosan

39 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu 30 Desember 2023. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
H-9 Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Ragam Drama Politik Setelah Hari Pencoblosan

Hasil Pemilu 2024 diumumkan kurang dari 10 hari lagi per hari ini, Senin 11 Maret 2024. Selama pekan ini, rakyat disuguhi berbagai drama politik


PSI Raih 3,13 Persen di Real Count Sementara KPU, Quick Count Indikator Politik Meleset?

48 hari lalu

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) disaksikan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kedua kiri), Sekjen PSI Raja Juli Antoni (kiri) dan jajaran pengurus mengangkat koin bersimbol PSI pada puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 9 Desember 2023. Kegiatan yang diikuti ribuan simpatisan PSI se-Jawa Tengah tersebut mengusung tema Dendang Sayang PSI Menang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
PSI Raih 3,13 Persen di Real Count Sementara KPU, Quick Count Indikator Politik Meleset?

Suara PSI di real count sementara KPU hari ini mencapai 3,13 persen. Sebelumnya, quick count Indikator Politik menyebut hanya 2,65 persen.


Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Pemakzulan Presiden dapat Dilakukan, Ini Kata Ahli Hukum Trisakti

50 hari lalu

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Pemakzulan Presiden dapat Dilakukan, Ini Kata Ahli Hukum Trisakti

Mahfud MD menyebut pengajuan hak angket tidak dapat mengubah hasil Pemilu, tetapi pemakzulan Presiden dapat dilakukan. Begini kata ahli hukum Trisakti