TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menghimbau kepada lembaga survei untuk menaati aturan perihal pengumuman hasil hitung cepat atau quick count.
Ikuti Berita hitung cepat di quickcount.tempo.co
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan aturan dalam Pasal 449 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 harus diikuti setelah Mahkamah Konstitusi menolak judicial review dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).
"Jadi begini, dengan adanya putusan MK yang menolak JR atas quick count lembaga survei itu maka UU Itu kan efektif berlaku," ujar Wahyu di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019. "Jika itu dilanggar maka akan ada sanksi pidana."
Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
Dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung 16 April 2019 oleh Ketua MK, Anwar Usman, Mahkamah berpendapat "bahwa ketentuan batas waktu paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 449 ayat (5) UU 7/2017, tidaklah dapat dimaknai bahwa ketentuan tersebut telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu."
"Kendatipun terdapat batas waktu paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu, hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara pemilih."
Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan judicial review terhadap pasal 449 ayat 2 dan 5, pasal 509, serta pasal 540 ayat 2 UU Nomor 7/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wahyu menjelaskan bahwa bahwa tempat pemungutan suara itu buka dari pukul 07.00 sampai 13.00. "Nah kemudian berdasarkan UU, maka dua jam setelah ditutupnya TPS Indonesia Barat, berarti kan jam 15.00 WIB, yakni setelah jam 3 sore itu lembaga survei baru bisa menyampaikan hasil surveinya," kata dia.