TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas menuding, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di sejumlah kota di luar negeri belum menunjukkan profesionalitasnya. Hal tersebut menyusul dengan adanya kekisruhan pemilu di sejumlah negara.
Baca: TKN Jokowi Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu di LN ke Bawaslu
“Dari video-video yang beredar terkesan panitia penyelenggara tidak netral, hanya mengakomodasi kepentingan pemilih tertentu. Hak demokrasi warga jangan dirampok,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut melalui rilis yang diterima Tempo, Senin, 15 April 2019.
Ia pun menyayangkan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan bahwa sejumlah kekisruhan di luar negeri disebabkan banyaknya pemilih yang belum terdaftar. Selain itu, alasan KPU yang menyebutkan pemilih di luar negeri membludak sangat tidak masuk akal. "Alasan kok kaleng-kaleng begini,” kata dia.
Tonton: Tanggapan GP Ansor soal Kisruh Pemilu di Luar Negeri
Kejadian tersebut, menurut dia, justru bertolak belakang dengan semangat KPU yang ingin menekan tingkat golput. Menurut dia, KPU gagal mengakomodir pemilih yang sudah antusias ingin memberikan hak pilihnya.
“Alih-alih meningkatkan partisipasi warga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, peristiwa ini malah membuat warga dipaksa golput,” katanya.
Proses pemungutan suara di sejumlah TPS di luar negeri dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat Indonesia. Kekisruhan pemungutan suara salah satunya terjadi di Sydney, Australia. Di TPS KJRI dan Townhall Sydney dilporkan ada ratusan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan jumlah pemilih di luar negeri yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap cukup tinggi. Hal itu menjadi salah satu penyebab pemungutan suara di sejumlah negara berlangsung kisruh.
Baca juga: KPU: Perhitungan Suara di Luar Negeri Tetap Dilaksanakan 17 April
“DPK (daftar pemilih tetap) tinggi di luar negeri karena kondisi masyarakat kondisi masyarakat kita yang tinggal di sana itu kan terpencar,” ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.