3. Pemilihan anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kota, serta Kabupaten.
- Mencoblos gambar partai. Maka suara akan menjadi milik partai.
- Mencoblos gambar partai dan lebih dari satu calon anggota legislatif di partai tersebut. Suara sah tetapi menjadi milik partai.
- Mencoblos lebih dari satu nama caleg dari partai yang sama. Jika dilakukan suara tetap sah, tetapi menjadi milik partai.
- Mencoblos lebih dari sekali di kolom partai yang terdiri dari lambang partai, nomor urut, dan nama partai. Suara untuk partai.
- Dalam beberapa kasus, ada partai yang memiliki jumlah caleg kurang dari sepuluh. Sehingga deretan nama caleg mereka tidak utuh. Nah, jika pemilih mencoblos di bagian putih dari kotak partai yang jumlah calegnya tak sampai 10 maka suara masih dianggap sah untuk partai.
- Mencoblos lebih dari satu, Dengan syarat anda misalnya sudah mencoblos; nama, lambang partai, atau nomor urut partai dan kemudian menusuk satu nama calon dari partai yang sama. Jika hal ini terjadi suara sah untuk calon.
- Mencoblos dua nama calon dari satu partai yang sama. Tetapi suara sah untuk partai.
- Mencoblos garis kotak yang bersisian dengan kolom nama, nomor urut, dan lambang partai. Sah untuk partai.
- Mencoblos garis kotak yang bersisian dengan satu caleg. Sah untuk caleg.
- Mencoblos garis yang bersisian dengan dua caleg. Jika kasus ini terjadi maka suara tetap sah namun dihitung untuk partai.
- Mencoblos lebih dari satu kali nama calon yang sama. Misalnya anda memilih caleg A dari partai X. Lalu, anda mencoblos dua kali yaitu nama dan nomor urut caleg pilihan Anda. Maka suara ini tetap sah untuk caleg..
- Jika ada yang mencoblos lebih dari satu caleg. Misal caleg A dan B dicoblos tapi si calon A sudah didiskualifikasi karena satu dan lain hal maka suara sah untuk caleg B.
- Mencoblos satu nama caleg.