TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Dua kandidat yaitu Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bertarung dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Selain itu, 16 partai ikut berlaga dalam Pemilihan Legislatif alias Pileg 2019 memperebutkan kursi di DPR atau DPRD Kota/Kabupaten.
Baca: Bawaslu Sebut Investigasi Surat Suara Tercoblos Kelar 13 April
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bolak-balik menyerukan agar masyarakat Indonesia menggunakan hak pilih mereka alias jangan golput. “Mudah-mudahan masyarakat paham menggunakan hak pilihnya dan harus memilih siapa," kata kata Ketua KPU Arief Budiman saat acara Pemilu Run pada Sabtu, 5 April 2019.
Masalahnya, tidak hanya golput yang menghantui Pemilu, tetapi juga surat suara tidak sah. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ada sekitar 14 juta suara. “Seolah-olah menjadi pemenang ketiga dalam Pemilu 2014,” kata Titi.
Berangkat dari permasalahan tersebut, KPU pun mengubah beberapa ketentuan soal syarat surat suara dianggap sah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, ada 19 cara mencoblos agar suara Anda sah. Jadi perhatikan hal-hal di bawah ini sebelum mencoblos pada 17 April 2019 agar suara Anda tak terbuang sia-sia:
1. Pemilihan Presiden
- Mencoblos foto, nomor urut, nama pasangan calon, atau gambar partai pendukung.
- Mencoblos lebih dari satu dalam kotak calon pilihan anda. Misal, mencoblos foto calon dan partai pendukung.
- Mencoblos di garis yang merupakan kotak milik calon pilihan Anda.
2. Pemilihan Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
- Mencoblos foto, nomor urut calon anggota DPD, atau nama anggota DPD.
- Mencoblos lebih dari satu dalam kotak pilihan anda. Misal, mencoblos nomor urut dan nama calon anggota DPD pilihan.
- Mencoblos di garis yang merupakan kotak milik calon pilihan Anda.
Jika ingin lebih jelas, Anda bisa membuka panduan yang sudah dibuatkan tim Grafis.Tempo.co di sini