TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis data teranyar kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun wajib lapor 2018. Data kepatuhan terakhir per 14 April 2019 pukul 18.00 WIB, menunkukkan dari 33 menteri Kabinet Kerja, tiga di antaranya belum melapor, salah satunya Menteri Pariwisata Arief Yahya.
Baca: Pelaporan LHKPN Meningkat 10 Persen Dibanding Tahun Lalu
Ketika dikonfirmasi, Arief Yahya menampik belum menyerahkan LHKPN di 2019. Dia mengklaim dirinya termasuk menteri yang rajin melaporkan LHKPN. "Saya rajin melaporkan," kata Arief di Kantor Tempo, Senin 15 April 2019.
Pengakuan ini berbeda dengan data KPK yang diterima Tempo. Tahun wajib lapor 2018, Arief tercatat termasuk yang belum menyerahkan LHKPN. Adapun dua menteri lain yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut adalah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.
KPK menyatakan tingkat kepatuhan LHKPN tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu tingkat kepatuhan LHKPN berkisar pada angka 60 persen, sementara tahun ini 70 persen. "Ada peningkatan dari 60 persen menjadi 70 persen," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 8 April 2019.
Baca: KPU Umumkan Kekayaan Jokowi Rp 50 Miliar, Prabowo Rp 1,9 Triliun
Menurut data KPK, penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor berjumlah 350.002 orang. Mereka berasal dari lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
FIKRI ARIGI | ROSSENO AJI