TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki tahapan masa tenang pemilu 2019 pada 14 hingga 16 April, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu melakukan pengendalian konten iklan kampanye politik melalui platform digital.
Baca: Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu Bogor Waspadai 3 Pelanggaran
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan mengatakan pengendalian iklan dari peserta Pemilu itu tidak akan membatasi hak kebebasan berekspresi warga negara. Namun, ujar dia, siapapun pada masa tenang ini akan dilarang mengunggah kembali atau mengajak atau mempromosikan peserta Pemilu Serentak 2019.
“Konten yang diupload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” ujar Semuel lewat siaran pers yang dikutip pada Ahad, 14 April 2019.
Aturan ini berlaku selama masa tenang kampanye pada 14-16 April 2019. Di dunia siber, apabila ada seseorang ditemukan memasang kembali iklan kampanye, maka akun media sosial tersebut akan diturunkan atau dihapus hingga disuspend.
“Saya imbau masyarakat, kami punya mesin yang bisa mencari, habis itu kami take down. Kami juga bisa suspend akunnya. Kami mengimbau agar tetap tenang,” tutur Semuel.
Sebelumnya, pada masa tenang ini, Bawaslu juga mengharapkan semua platform media sosial bisa bekerja sama dengan baik dan segera menindaklanjuti hasil temuan dan penyelidikan dengan menurunkan iklan kampanye peserta Pemilu.
“Kami meminta juga kepada platform media sosial untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, hingga dukungan terhadap peserta pemilu,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Menurut Fritz Siregar, makna iklan kampanye yang beredar di media sosial sudah disepakati Kementerian Kominfo dan Bawaslu. Kesepakatan itu mencakup acuan dan rambu-rambu yang dilarang pada masa tenang melalui iklan kampanye di dunia siber.
“Iklan kampanye adalah yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” ujar Fritz Siregar.
Baca: Bogor Jadi Wilayah Rawan, Bawaslu: Patroli Rutin Saat Masa Tenang
Masa tenang yang akan terhitung sejak pukul 00.00 tanggal 14 April ini akan terus dipantau oleh Tim AIS Kementerian Kominfo bersama Bawaslu. Seluruh platform media sosial harus menaati dan mengikuti aturan mengenai masa tenang pemilu untuk tidak mempromosikan iklan-iklan kampanye para peserta pemilu. Surat Edaran mengenai hal ini pun segera dikirimkan Bawaslu kepada seluruh platform media sosial.