Surat Suara Tercoblos, Bawaslu: Belum Dapat Izin Polisi Malaysia

Seorang petugas media melewati toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Jumat 12 April 2019. Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang bersama Relawan Prabowo - Sandi (PADI) Malaysia berjaga di lokasi tersebut. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman
Seorang petugas media melewati toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Jumat 12 April 2019. Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang bersama Relawan Prabowo - Sandi (PADI) Malaysia berjaga di lokasi tersebut. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, mengatakan bahwa tim investigasi belum mendapatkan izin dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk memasuki lokasi penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

Baca: Polri dan PDRM Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Permintaan izin juga telah diupayakan oleh Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. "Di Kemlu (Kementerian Luar Negeri)  kan hari ini juga sudah diturunkan dari Irjen (Inspektur Jenderal) ke sana juga," kata Abhan di Kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 April 2019.

KPU dan Bawaslu saat ini tengah menginvestigasi kasus surat suara tercoblos di Malaysia yang sebelumnya viral di media sosial. Surat suara itu ditemukan oleh relawan Prabowo - Sandiaga yang kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kuala Lumpur. Dalam video yang beredar terlihat surat suara sudah tercoblos untuk calon presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin.
 
Pada 12 April, merespon penemuan surat suara tercoblos di wilayah Selangor, KPU dan Bawaslu bersepakat mengirimkan delegasi untuk mendalami temuan itu. Komisioner KPU yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asyari berangkat ke Malaysia. Keduanya didampingi anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.
 
Lembaga lain yang ikut menangani temuan surat suara tercoblos yakni Mabes Polri. Mereka sedang berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk menyelidiki dugaan surat suara tercoblos. 
 
Salah satu tindakan yang sudah dilakukan adalah mengantar dan mendampingi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek lokasi kejadian. "Sekaligus melihat dokumen-dokumen dan berkoordinasi dengan PDRM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 April 2019.
 
Setelah itu, Polri bersama PDRM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU akan menggelar rapat bersama. Meski begitu, Bawaslu tetap menjadi leading sector dalam pengusutan kasus ini. "Mereka yang akan menilai apakah kasus ini masuk dalam pelanggaran pemilu, pidana pemilu atau pidana umum," kata Dedi.
 
Abhan mengatakan Bawaslu ingin kasus ini bisa tuntas dalam waktu singkat. Kondisinya bakal lebih mudah, kalau KPU sudah bisa menentukan keaslian dari surat surat tersebut. "Itu kan yang bisa menyatakan itu (KPU). Kalau dari hasil pengawasan. Tetapi ini kan baru dugaan, dari tim pengawas kami di sana bahwa itu ada dugaan benar (surat suara asli). Tapi ini baru dugaan," kata dia.
 
 
Menurut Abhan, menjadi penting untuk tim investigasi mengambil barang bukti surat suara tercoblos yang berada di Selangor. Kemudian KPU bisa memverifikasi dengan pencetak surat suaranya.  "Misalnya surat suara itu dicetak di perusahaan X, itu cukup ditanyakan saja ke X, bener nggak ini produksimu, kalau betul ya sudah clear," kata dia.







Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

21 jam lalu

Ilustrasi suap
Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

Bawaslu tengah menelusuri temuan kader partai politik yang membagikan amplop berisikan uang di sebuah masjid wilayah Sumenep, Madura.


DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

Komisi II mengatakan keputusan Bawaslu berkaitan verifikasi perbaikan Partai Prima membuat ketidakpastian dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu


DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat pembahasan RUU Perppu Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengubah keputusannya terhadap Partai Prima


Kasus Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Tak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah

1 hari lalu

ilustrasi
Kasus Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Tak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah

Bawaslu Sumenep, Madura, tengah menyelidiki kasus bagi-bagi amplop yang sebelumnya viral di media sosial


4 Fakta seputar Video Viral Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid

1 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
4 Fakta seputar Video Viral Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Sebuah video yang menunjukkan seseorang membagi-bagikan amplop merah bergambar PDIP di sebuah masjid di Madura viral di media sosial


Kronologi Video Bagi-bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid Mendadak Viral

2 hari lalu

Mengutip laman dpr.go.id, Said Abdullah lulus pendidikan diploma di Universitas Imam Saud Saudi Arabia. Ia dikenal aktif mengikuti organisasi politik sejak muda, seperti DPC Banteng Muda Indonesia hingga DPC Pemuda Demokrat di tahun 80-an. YouTube/TV Parlemen
Kronologi Video Bagi-bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid Mendadak Viral

Video PDIP bagi-bagi amplop di Masjid viral di media sosial. Bagaimana asal mulanya?


Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

2 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Bawaslu menyatakan tengah mendalami informasi soal pembagian amplop berlogo PDIP di dalam masjid.


KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

5 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

Keputusan KPU terhadap Partai Prima disebut Idham punya sejumlah syarat. Pertama, dokumen perbaikan persyaratan parpol harus lengkap.


Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

7 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

Keputusan Bawaslu ini, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Partai Prima soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.


Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

10 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

Bawaslu mengingatkan soal masa sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024, agar tak terjadi pelanggaran sebelum masa kampanye dimulai.