TEMPO.CO, Yogyakarta -Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yuris Rezha mengkritik demo tandingan peringatan dua tahun teror terhadap Novel Baswedan di depan Gedung KPK Kamis, 11 April 2019. Tuntutan demo tersebut dianggap tak jelas substansinya.
Baca: Petisi Pegawai KPK, Novel Baswedan: Karena Teror Tak Berhenti
Para pendemo meneriakkan KPK harus netral dan menuding Novel berpolitik. Massa membawa spanduk bertuliskan KPK jangan berpolitik. "Politisasi KPK yang mereka maksud tidak klir," kata Yuris, Kamis, 11 April.
Tuntutan yang tidak jelas dari massa yang mendatangi KPK itu, kata Yuris, kurang solutif dan menghambat upaya pemberantasan kasus korupsi, termasuk serangan terhadap Novel Baswedan. Semua kalangan, Yuris menambahkan, bebas mengkritik KPK. Tapi, bila kritik itu tak jelas substansinya, maka akan menimbulkan pertanyaan publik.
Hingga kini, pelaku penyerangan terhadap Novel belum terungkap. Yuris membandingkan langkah penegak hukum Indonesia dalam mengungkap kasus dengan kerumitan tinggi seperti terorisme dan narkoba dengan kasus Novel.
Kasus Novel, kata Yuris, tergolong sederhana. Banyak alat bukti seperti rekaman CCTV, sidik jari, berderet keterangan saksi, dan lain-lain. Bahkan Polri pernah merilis sketsa wajah terduga pelaku. "Mengapa setelah dua tahun tidak terungkap? Tidak mampu atau tidak mau? Yang jelas negara kalah oleh pelaku dan otak teror," kata Yuris.
Sementara itu, aksi dukungan penuntasan kasus Novel digelar di depan Istana Gedung Agung Yogyakarta pada Kamis, 11 April 2019. Selain Pukat UGM, aksi desakan penuntasan itu melibatkan aktivis Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Indonesian Court Monitoring, mahasiswa, dan seniman yang karyanya bicara isu antikorupsi.
Aksi tersebut mendesak agar presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang bekerja secara independen dan beranggotakan lintas lembaga. Selama ini tim yang menangani kasus Novel beranggotakan kepolisian dan dianggap tidak pernah mempublikasikan hasil kerja mereka kepada publik.
Baca: Peringatan 2 Tahun Novel Baswedan, Berikut Rentetan Teror ke KPK
Selain itu, mereka mendesak presiden memberi perintah yang jelas dan tegas kepada Kapolri dengan waktu yang ditentukan untuk mengusut kasus Novel. Komitmen ini perlu agar kasus Novel segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. "Kami juga menuntut pimpinan KPK serius terhadap kasus Novel. Jangan sampai meninggalkan utang besar menjelang akhir masa kepemimpinan tahun ini," kata Yuris.