TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan munculnya petisi lembaga antirasuah itu bukan karena adanya gejolak internal. Tetapi karena teror-teror kepada KPK tidak kunjung berhenti.
Baca juga: Novel Baswedan: Momen Pilpres Saat Tepat Tagih Penuntasan Kasus
"Saya kira (poin-poin) petisi itu bukan masalah gejolak internal, tapi itu bagian dari teror-teror yang harus dihentikan," kata Novel di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 April 2019.
Novel Baswedan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait petisi tersebut. Dia mengatakan pihak yang lebih tepat bicara petisi itu adalah Wadah Pegawai KPK. "Lebih tepat wadah pegawai yang menyampaikan." kata dia.
Sebelumnya, 114 penyidik dan penyelidik KPK melayangkan petisi kepada pimpinan pada akhir Maret 2019. Petisi itu berjudul 'Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus'.
Baca juga: Tim Gabungan Novel Baswedan: Belum Ada yang Bisa Dipublikasi
Dalam petisi tersebut, pegawai menyampaikan 5 poin keberatan. Pertama, para pegawai memprotes soal terhambatnya penanganan perkara di tingkat Kedeputian Penindakan tanpa alasan yang jelas dan kedua tingginya tingak kebocoroan dalam penyelidikan.
Selain itu, pegawai juga mempersoalkan tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus pada saksi, tidak disetujuinya penggeledahan di sejumlah lokasi dan tidak disetujuinya pencekalan terhadap beberapa orang. Serta adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.