Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peringatan 2 Tahun Novel Baswedan, Berikut Rentetan Teror ke KPK

image-gnews
Penyidik KPK Novel Baswedan melambaikan tangan di samping layar yang menunjukkan jam hitung sejak penyerangan terhadap dirinya, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Memperingati Hari HAM Internasional, Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Hitung Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Novel Baswedan melambaikan tangan di samping layar yang menunjukkan jam hitung sejak penyerangan terhadap dirinya, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Memperingati Hari HAM Internasional, Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Hitung Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah dua tahun mata kiri penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, tak dapat melihat dengan sempurna. Hari ini, tepat dua tahun lalu, wajah Novel disiram air keras selepas salat subuh di masjid dekat rumahnya.

Baca: Novel Baswedan: Copot Kapolri Jika Tak Bisa Ungkap Kasus Saya

Identitas pelaku penyiraman masih gelap. Koalisi masyarakat sipil yang banyak bersuara melawan korupsi tak berhenti menyindir polisi dan pemerintah yang gagal menangkap pelaku teror. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, mengatakan kegagalan polisi mengungkap pelaku ini menjadi bukti teror yang tak berhenti terhadap Novel dan KPK.

“Kejadiannya mungkin hanya sekali dua tahun lalu. Tapi pegawai KPK masih bekerja dalam teror karena pelaku masih bebas,” kata Wana, Rabu, 10 April 2019.

Baca: Panggung Rakyat untuk Peringati 2 Tahun Teror Novel Baswedan

Teror terhadap penggawal antikorupsi ini tidak hanya terjadi sekali. Rangkaian teror silih berganti menimpa pegawai, penyidik, dan pimpinan KPK. Berikut ini rentetan teror dan intimidasi terhadap mereka.

Ancaman Pembunuhan

Direktur Penyidikan KPK, Komisaris Besar Endang Tarsa, diduga diintimidasi oleh dua perwira polisi di McDonald's Ciledug Raya, Jakarta Selatan, 8 Februari 2015. Endang diminta menjadi saksi meringankan dalam sidang pra-peradilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, saat itu Wakil Kepala Polri, yang menggugat penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan rekening gendut. Berselang beberapa hari, Endang menerima telepon ancaman pembunuhan.

Penyiraman Air Keras

Ban mobil penyidik KPK, Afief Yulian Miftah, ditusuk pada 29 Juni 2015. Malam harinya, mobil Afief—yang waktu itu menangani perkara rekening gendut Budi Gunawan—disiram air keras. Mobil itu terparkir di rumahnya, di Cikunir, Bekasi.

Teror terhadap Fasilitas KPK

Fasilitas KPK, yaitu safety house atau rumah aman untuk menyembunyikan saksi, digerebek dan dimasuki secara paksa oleh polisi, pertengahan 2015. Semua mobil di sana digeledah dan disoal karena pelat nomornya diduga tak sesuai dengan di buku pemilik kendaraan bermotor.

Penangkapan Pegawai

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota tim surveillance KPK, Darman, Bagoes Purnomo, dan Waldi Gagantika, yang sedang memantau untuk kegiatan operasi tangkap tangan di sekitar wilayah Kepolisian Resor Jakarta Utara, diamankan polisi pada 22 Februari 2016. Walau sudah menunjukkan identitas KPK, mereka dituding mengkonsumsi narkoba.

Perampasan Perlengkapan Penyidik

Laptop milik penyidik KPK, Surya Tarmiani, dirampas orang tak dikenal di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, 4 April 2017. Dalam laptopnya diduga tersimpan data soal buku catatan keuangan Basuki Hariman, pengusaha impor daging, yang dikenal sebagai “buku merah”. Dalam buku ini tertulis beberapa nama yang diduga menerima uang dari Basuki, di antaranya nama perwira tinggi polisi.

Percobaan Pembunuhan

Penyidik KPK, Novel Baswedan, mengalami percobaan pembunuhan dengan disiram air keras di sekitar rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Air keras itu mengenai kedua matanya.

Penangkapan dan Penculikan

Dua anggota tim surveillance KPK, yang sedang mengikuti calon tersangka setelah melakukan transaksi suap, disergap dan diancam, awal 2018. Keduanya juga diintimidasi dan dibawa ke salah satu markas institusi penegak hukum.

Teror Bom

Rumah Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dilempar bom molotov pada 9 Januari lalu.

Penganiayaan Pegawai

Anggota tim surveillance KPK, M. Gilang Wicaksono dan Ahmad Fajar, dianiaya saat memantau informasi dugaan akan adanya penyuapan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 2 Februari lalu.

NASKAH: RUSMAN PARAQBUEQ

SUMBER: PDAT | DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

50 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

3 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

7 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

13 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

13 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

20 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

20 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.