TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Busyro Muqoddas, mengatakan munculnya petisi para penyidik dan penyelidik KPK menunjukkan ada persoalan besar di lingkup internal lembaga antirasuah.
Baca: Penasihat Minta Ketua KPK Serius Tanggapi Petisi Pegawai
“Kalau sampai muncul petisi, berarti kemungkinan besar selama ini pimpinan KPK abai dalam mengatasi berbagai persoalan tersebut,” kata Busyro di Jakarta, Rabu, 10 April 2019.
Pada 29 Maret lalu, penyidik dan penyelidik KPK membuat surat petisi kepada pemimpin lembaganya. Surat itu disertai tanda tangan 114 penyidik dan penyelidik. Surat petisi yang diberi judul “Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus” ini berisi lima poin yang dipersoalkan para penyidik dan penyelidik. Hal itu adalah pengusutan beberapa perkara yang sering terhambat di tingkat Deputi Penindakan, tingkat kebocoran operasi tangkap tangan yang tinggi, pemanggilan saksi yang tidak disetujui dan perlakuan khusus terhadap beberapa saksi, penggeledahan dan upaya cegah tangkal terhadap seseorang yang tidak disetujui, serta pembiaran terhadap dugaan pelanggaran berat pegawai KPK.
Busyro mencontohkan perkara pelanggaran etik yang menimpa dua mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Keduanya terbukti melanggar kode etik karena perusakan bukti catatan keuangan Basuki Hariman, pengusaha impor daging yang menyuap eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Dalam buku catatan yang dikenal dengan sebutan “buku merah” itu tertulis banyak nama yang diduga menerima dana dari Basuki, di antaranya perwira tinggi polisi. “Harusnya keduanya juga dikenai pasal telah menghalangi penyidikan, tapi tidak dilakukan,” kata Busyro.
Baca: Penasihat KPK akan Temui Agus Rahardjo Bahas Petisi Pegawai
Menurut Busyro, jika pemimpin KPK terbukti mengabaikan dan membiarkan berbagai pelanggaran terjadi di dalam lembaganya, komite etik harus dibentuk untuk mengatasinya. Tapi Busyro ragu pemimpin sekarang mau membentuk komite etik untuk mengusut dugaan pembiaran terhadap diri mereka. “Pertanyaannya, apa pimpinan KPK sekarang mau membentuknya?” ujar dia.
ROSSENO AJI | INDRI MAULIDAR | RUSMAN PARAQBUEQ