TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Pemeriksa Internal Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik Deputi Penindakan Inspektur Jenderal Firli. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hasil pemeriksaan itu telah diterima pimpinan. "PI (Pemeriksa Internal) sudah bekerja dan hasilnya sudah ada. Sesuai aturan hasilnya disampaikan pada pimpinan untuk dipelajari lebih lanjut," kata Febri di kantornya, Rabu, 10 April 2019.
Baca juga: Prabowo akan Beri Pensiun Koruptor, KPK: Kita Tak Boleh Kompromi
Dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli, dilaporkan Indonesia Corruption Watch pada 1 November 2018. Lembaga pemantau korupsi itu menduga Firli telah bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi pada Mei 2018. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi divestasi PT Newmont di NTB yang menyeret nama TGB. Menurut ICW tindakan Firli termasuk pelanggaran kode etik berat. "Dalam kacamata kami, itu fatal," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
TGB pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Penyelidik menanyai TGB dengan 20 pertanyaan mengenai keputusan divestasi, penjualan saham serta aliran dana ke rekening pribadinya. Soal pertemuannya dengan Firli, TGB menampik pertemuan itu membincangkan divestasi Newmont. “Saya menghormati beliau. Bagian dari penghormatan saya adalah memastikan beliau bekerja secara profesional,” ucapnya.
Adnan menuturkan ICW pernah mengirim surat permintaan informasi terkait perkembangan laporannya terkait pertemuan Firli-TGB ke KPK pada 13 Maret 2019. Namun, menurut Adnan, hingga kini KPK belum menyampaikan perkembangan, padahal ia mendapat informasi hasil pemeriksaan Pemeriksa Internal KPK sudah ada. "Rekomendasinya adalah dipulangkan (ke institusi asal) karena terjadi pelanggaran berat," kata dia.
Febri membenarkan lembaganya sudah menerima surat dari ICW itu. Dia mengatakan Direktorat PI telah melakukan tugasnya, dengan melakukan cek silang, klarifikasi ke pihak terkait, dan pencarian informasi terkait dugaan pertemuan antara salah satu Deputi di KPK dengan TGB.
Baca juga: 5 Kasus Teror ke Pimpinan dan Pegawai KPK
Febri mengatakan tak mengetahui kapan hasil pemeriksaan PI itu diserahkan ke pimpinan KPK. Dia menjelaskan dalam setiap hasil pemeriksaan internal, terdapat poin saran tindakan apa yang harus dilakukan pimpinan terkait temuan PI. Saran itu, kata Febri, lahir dari temuan, sedangkan temuan, disimpulkan berdasarkan fakta yang didapatkan. "Setelah itu baru pimpinan memberikan arahan proses lebih lanjutnya bagaimana," kata dia.