TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengecam terjadinya kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AY, 14 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Yohana juga menyayangkan karena para pelakunya pun masih anak-anak.
Berita terkait: KPAI Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Siswi SMP
“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban, tapi pelaku juga masih berusia anak," ujar Yohana melalui siaran pers, Rabu, 10 April 2019. Yohana menduga kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Menurut Menteri Yohana, kalau ada yang keliru pada perilaku anak-anak, berarti juga ada yang keliru pada orang dewasa yang seharusnya menjadi contoh bagi anak-anak.
Hari ini Tim Kementerian PPPA turun ke Pontianak untuk menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kota Pontianak dan KPPAD. Tim akan membesuk korban dan berkunjung ke sekolah para pelaku. Kementeria PPPA rencananya akan melakukan rapat koordinasi untuk penanganan lintas sektor pada, Sabtu besok.
"Langkah tersebut diharapkan dapat menemukan solusi terbaik untuk anak dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi keduabelah pihak," kata Yohana.
Kasus penganiayaan terhadap AY mulanya terjadi karena saling sindir di media sosial terkait hubungan asmara salah satu pelaku dengan kakak sepupu korban. Terduga pelaku diperkirakan berjumlah 12 orang yang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pontianak.
Menteri Yohana menilai tindakan para pelaku tidak bisa dibenarkan dengan alasan dan kondisi apapun. Begitu juga soal usia pelaku yang masih anak-anak. “Prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan.”
Ia mengapresiasi respon cepat dari pemerintah daerah , khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat. Pemprov Kalbar telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak dalam mengupayakan tindaklanjut dan pendampingan kasus ini.
Yohana berharap berharap kasus ini dikawal sampai selesai dan bisa ditemukan jalan terbaik bagi semua pihak. “Korban dan pelaku sama-sama berusia anak. Saya harap keduanya bisa diberikan pendampingan."
Pendampingan terhadap korban, kata Yohana bisa dilakukan dengan mengupayakan trauma healing. Untuk pelaku perlu pependampingan pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan. "Paling penting, kita harus memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Sebagai korban ataupun pelaku, mereka tetap anak-anak kita. Sudah seharusnya kita lindungi dan kita luruskan jika mereka berbuat salah.”
Yohana juga menekankan bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan. Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang jelas, Menteri Yohana akan mendukung proses hukum yang berlaku.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah berupaya menekan kasus seperti ini melalui sosialisasi dan pelatihan kepada orangtua, anak dan aktivis masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Sosialisasi berupa literasi digital melalui pengetahuan tentang pengasuhan dan penggunaan internet yang aman serta sebagai bekal pertahanan diri ketika berselancar di media sosial.