TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan atas kasus penganiayaan pelajar SMP oleh 12 siswa SMA di Pontianak, Kalimantan Barat. KPAI meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca: Soal #JusticeForAudrey, KPPAD Minta Pemberitaan Media Tak Vulgar
"KPAI meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini," kata komisioner KPAI Retno Listyarti melalui siaran pers, Rabu, 10 April 2019.
Dia mengatakan penuntasan kasus tersebut harus menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk anak pelaku.
Retno mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Pontianak dan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabilitasi kesehatan korban. "Termasuk pengawasan ke pihak rumah sakit yang merawat korban," kata Retno.
Simak video: Justiceforaudry, Reaksi Netizen, dari Marah hingga Nyanyikan Lagu
Sebelumnya, ramai Petisi di laman change.org mendesak KPAI dan KPPAD Pontianak untuk membela korban penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak berinisial AY, 14 tahun. AY dikeroyok 12 temannya gara-gara teman pria dan postingan di media sosial.
Menurut Retno, KPAI dan KPPAD juga akan berkoordinasi Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Untuk layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku akan dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). "Biasanya P2TP2A memiliki psikolog untuk melakukan assesment psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya," kata Retno.
Ia menambahkan anak-anak tersebut harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya. Karena itu, peran orang tua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga.
Baca: Penganiayaan Siswi SMP, Petisi #JusticeForAudrey Tembus 1,8 Juta
KPAI mengingatkan kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan. "Pemberitaaan anak haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Retno.