Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Kasus Bowo Sidik hingga Menyeret Golkar dan Nusron Wahid

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Bowo menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Bowo menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menyeret Partai Golkar dan koleganya Nusron Wahid ke pusaran kasus suap kerja sama pengangkutan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebabnya, Bowo mengungkapkan bahwa perintah menyiapkan 400 ribu amplop berisi uang untuk dibagikan saat Pemilu 2019, datang dari Nusron dan Golkar.

Baca: Bowo Sidik: Saya Diminta Nusron Wahid Kumpulkan Uang untuk DPP

"Saya diminta oleh partai untuk menyiapkan 400 ribu, Nusron meminta saya untuk menyiapkan 400 ribu," kata Bowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 9 April 2019.

Bowo mengungkapkan hal itu seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK. Sebelumnya, Bowo selalu irit bicara kepada awak media. Saat resmi ditahan oleh KPK pada 28 Maret 2019, dia bungkam ketika digelandang ke mobil tahanan. Begitu pula dalam beberapa kali kesempatan seusai pemeriksaan, ia hanya menjawab: enggak, enggak, apa pun pertanyaannya. Berikut adalah jejak kasus Bowo Sidik:

-Operasi Senyap untuk Bowo Sidik

KPK menangkap Bowo Sidik dalam sebuah operasi senyap yang digelar di Jakarta pada 27 Maret-28 Maret 2019. Awalnya, KPK menangkap Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan Karyawan PT Inersia, Indung di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta pada Rabu sore, 27 Maret 2019. Indung merupakan orang kepercayaan Bowo. KPK memperoleh informasi, Asty akan menyerahkan uang Rp 89,4 juta kepada Indung. Duit itu merupakan penerimaan ketujuh untuk Bowo Sidik. KPK turut mengamankan Head Legal PT HTK, Selo, Bagian Keuangan PT Inersia, Manto dan sopir Indung.

Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menunjukkan barang bukti hasil OTT yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20.000 dan Rp50.000. ANTARA/Reno Esnir

Setelah itu, tim penyidik KPK bergerak ke Apartemen Permata Hijau. Di sana, tim kesulitan masuk aparteman karena prosedur pengamanan. Kesempatan itu digunakan Bowo untuk kabur. Walhasil, tim hanya mengamankan sopir Bowo. Tim juga mengamankan seorang perempuan cantik di salah satu kamar, bernama Siesa Darubinta. Kehilangan Bowo di Permata Hijau, tim penyidik akhirnya meringkus Bowo di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Maret 2019 pukul 02.00.

Baca: KPK: Butuh 1 Bulan Memasukkan Uang ke 400 Ribu Amplop Bowo Sidik

-Bowo Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT HTK. KPK menyangka Bowo membantu PT HTK untuk kembali memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan pupuk dengan PT Pupuk Indonesia yang sebelumnya telah dihentikan. Atas jasanya, KPK menduga Bowo menerima suap US$ 2 untuk setiap metrik ton pupuk yang diangkut kapal milik PT HTK. KPK menduga Bowo sudah tujuh kali menerima suap dari PT HTK dengan jumlah sekitar Rp 1,5 miliar. KPK turut menetapkan Marketing Manager PT HTK Asty Wina sebagai tersangka pemberi suap, dan karyawan PT Inersia, Indung selaku perantara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

20 menit lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

3 jam lalu

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, ketika ditemui usai pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Demokrat bicara soal persiapan kader terbaiknya untuk mengisi kabinet pemerintahan mendatang.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

RUU DKJ sudah disahkan DPR menjadi UU DKJ. PKS satu-satunya fraksi menolak pengesahan itu, sementara 8 fraksi partai lainnya menyetuji, Ini alasan PKS


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

7 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

7 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

9 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

18 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.