TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono sebagai tersangka ke-45 dalam kasus duagaan suap DRPD Malang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
Baca: Suap DPRD Malang, KPK Periksa Wali Kota
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyelidikan dan persidangan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka CWI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019.
Febri menjelaskan , Cipto bersama Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono memberi hadiah kepada Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.
Atas sangkaan tersebut, Cipto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan Cipto sebagai tersangka menjadi tahap keempat dalam proses penyidikan KPK pada perkara ini. Febri menjelaskan, tahap pertama yakni pada Agustus 2017, KPK menetapkan Jarot Edy dan Arief Wicaksono sebagai tersangka.
Kini, keduanya pun sudah menjalani sidang dan divonis. Arief divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. Sementara, Jarot divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Lalu, pada Maret 2018, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Ke-19 orang itu terdiri dari 18 anggota DPRD Kota Malang dan mantan Walikota, Anton. Kemudian, KPK menetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang pada September 2018.
Simak juga: Usai Dilantik, 40 Anggota DPRD Kota Malang Harus Bekerja Maraton
Mereka diduga menerima duit suap Rp 12,5-50 juta dari Anton terkait pengesahan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2015. Untuk Cipto Wiyono sendiri, kini ia telah ditahan selama 20 hari mulai hari ini, 9-28 April 2019 di Rumah Tahanan KPK.