TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden RI nomor 10 tahun 2019, Senin, 8 April 2019. Keppres ini menetapkan hari pemungutan nasional pada 17 April 2019 mendatang sebagai hari libur nasional.
Berita terkait: Mahfud MD: Gencarnya Isu Ada Kecurangan untuk Dlegitimiasi Pemilu
"Menetapkan hari Rabu, 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," demikian tertulis di Keppres yang diterima Tempo Selasa, 9 April 2019.
Keppres ini juga menetapkan bahwa keputusan itu berlaku sejak Keppres diteken pada Senin. Dalam pertimbangan disebutkan hari libur nasional diberikan untuk memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Keppres ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109.
Hal ini berlaku juga pada pemilihan presiden pada 2014 silam. Saat itu, hari pencoblosan yang jatuh pada 9 April juga ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai hari libur. Dengan hal ini, total tanggal merah di bulan April bertambah menjadi tiga hari.
Sebelumnya hari libur nasional juga jatuh di 3 April dan 19 April, yang merupakan Isra Miraj dan perayaan Jumat Agung.