INFO NASIONAL– Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara, khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai, Bea Cukai kian gencar memberantas praktik perdagangan rokok ilegal dan tidak sehat.
Seperti aksi petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengamankan dua juta batang rokok ilegal siap edar dengan tujuan wilayah Lampung. Penggerebekan dilakukan pada sebuah kendaraan angkut di jalan tol Tanjungmas-Srondol Kilometer 17, Sawah Besar, Gayamsari, Semarang, 7 April 2019.
Baca Juga:
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Parjiya menjelaskan, kronologi penindakan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dengan tujuan lampung. Tim penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY pun segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Penelusuran dilakukan di wilayah Demak hingga ke arah Semarang, tepat.nya di jalan tol Tanjungmas-Srondol Kilometer 17, Sawah Besar, Gayamsari, Semarang. Tim berhasil menegah sebuah kendaraan angkut Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning berisikan rokok yang diduga illegal,” ujar Parjiya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kata Parjiya, ditemukan 2.080.000 batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp 1.487.200.000 dan potensi kerugian negara Rp 981.895.200. Selain barang hasil penindakan itu, diamankan dua orang dalam kendaraan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua orang tersebut berinisial KW sebagai supir dan H sebagai penumpang yang mengenal penerima barang.
Baca Juga:
“Penindakan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada,” ucapnya. (*)