TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis data mutakhir terkait indeks kerawanan pemilu 2019. Tercatat ada 16 provinsi memilki kerawanan pemilu yang tinggi.
Baca: Alasan Bawaslu Garut Hentikan Kasus Eks Kapolsek Sulman Aziz
Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin menyebutkan skor kerawanan Pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota berada di atas rata-rata indeks kerawanan Pemilu nasional. Indeks kerawanan Pemilu nasional berada si skor 49,63.
“Dengan demikian, para pemangku kepentingan tetap harus melakukan upaya pencegahan agar kerawanan-kerawanan tidak terjadi pada saat pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang,” ujar Afifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 April 2019.
Provinsi dengan indeks kerawanan Pemilu paling tinggi ditempatin Provinsi Papua dengan skor 55,08. Disusul Aceh (50,27), Sumatera Barat (51,72), Kepulauan Riau (50,12), Jambi (50,17), Bengkulu (50,37), Banten (51,25), Jawa Barat (52,11).
Selain itu provinisi yang memiliki kerawanan yang tinggi di antaranya Jawa Tengah (51,14), Daerah Istimewa Yogyakarta (52,67), Kalimantan Utara (50,52), Kalimantan Timur (49,69), NTT (50,76), Sulawesi Utara (49,64), Sulawesi Tengah (49,76), dan Sulawesi Selatan (50,84).
Afifuddin menyebutkan isu yang menjadi pemicu kerawanan tersebut adalah masalah hak pilih. Di mana tingginya prioritas hak pilih juga direspons dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan waktu pengurusan formulir A5 untuk pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.
“Kepada KPU, Bawaslu merekomendasikan agar menjamin hak pilih, baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya.
Baca: Bawaslu Hentikan Kasus Sulman Aziz
Bawaslu, ujar Afifuddin, juga menyarankan kepada pemerintah agar melakukan percepatan terhadap pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan. Hal itu untuk menjamin hak politik warga negara. “Pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih pada saat menggunakan hak suaranya,” katanya.