TEMPO.CO, Pekanbaru- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tingkat kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Riau untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah. Dari 531 wajib lapor, terdapat 256 orang yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Berita terkait: Anggota DPR Fraksi Gerindra Paling Tidak Patuh Lapor LHKPN
"Untuk daerah Riau yang tersebar di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota masih rendah yaitu 52 persen," kata Febri Diansyah, kepada Tempo, melalui pesan WhatsApp, Senin, 8 April 2019.
Febri merincikan, untuk DPRD Provinsi yang sudah melaporkan harta kekayaan 60 orang atau 94 persen, tersisa empat orang yang belum lapor. Sementara untuk anggota DPRD di 11 kabupaten dan kota hingga kini masih 215 orang atau 46 persen yang sudah melapor. Sedangkan yang belum lapor mencapai 251 orang.
Febri mengatakan, KPK bersama KPU telah mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu (sebelum 31 Maret 2019), melaporkan terlambat (setelah 31 Maret 2019) dan tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nehara (LHKPN).
Sebelumnya, Febri mengatakan pengumuman nama-nama legislatif yang melaporkan harta kekayaan dilakukan agar semua pihak tahu dan publik memiliki informasi tambahan, misalnya sebagai dasar untuk memilih calon-calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. "Ini adalah bagian dari upaya KPK mewujudkan politik berintegritas."
Salah satu indikator politik berintegritas, kata Febri, adalah keterbukaan dan pelaporan secara benar kekayaan penyelenggara negara. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Febri berharap dengan pengumuman calon-calon anggota legislatif yang telah melaporkan harta kekayaannya, Pemilu 2019 dapat menghasilkan orang-orang baik. "Orang-orang yang benar-benar nanti bisa berkontribusi positif untuk kemaslahatan publik dan juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri.
RIYAN NOFITRA (Pekanbaru)