TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu tingkat kepatuhan LHKPN berkisar pada angka 60 persen, sementara tahun ini 70 persen.
Baca: KPK dan KPU akan Umumkan Anggota DPR yang Belum Lapor LHKPN
"Ada peningkatan dari 60 persen menjadi 70 persen," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 8 April 2019.
Menurut data KPK, jumlah penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor berjumlah 350.002 orang. Mereka berasal dari lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Dari semua lembaga itu, sebanyak 273.784 orang telah melaporkan harta kekayaannya, sementara yang tidak melapor berjumlah 76.218 orang. Perbandingan antara yang melapor dan tidak melapor menghasilkan persentase tingkat kepatuhan tahun ini yakni 78,22 persen.
Sementara, bila dilihat berdasarkan pembagian lembaga, maka pejabat di Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah paling taat melapor dengan tingkat kepatuhan 91,79. Di urutan bontot, ada DPR RI dengan tingkat kepatuhan 63,82 persen.
Febri mengatakan perbaikan tingkat kepatuhan LHKPN itu tidak terlepas dari kewajiban para caleg untuk melaporkan harta kekayaannya. Para calon legislatif diwajibkan melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menjadikan LHKPN sebagai syarat pelantikan legislator terpilih dalam Pemilu 2019.
Baca: KPK Sebut 215 Instansi Punya Kepatuhan LHKPN 100 Persen
Febri berharap tren kenaikan tingkat kepatuhan LHKPN juga akan terjadi pada tahun depan. "Kami harap untuk laporan periodik tahun depan bisa meningkat," kata dia.