TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Firma Uli Silalahi berencana mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara untuk kliennya.
Baca juga: Berikut Barter Suap Kalapas Sukamiskin dan Napi Korupsi
Menurut Uli, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu terlalu berat dan dianggap tidak adil bagi bekas Kepala Lembaga Pemasyaraktan Sukamiskin, Bandung itu.
"Saya berprinsip banding, sebagai lawyer. Tapi nanti kita tanya dulu hak klien kita (Wahid) harus hargai itu. Saya sebagai kuasa hukum saya berprinsip banding," kata Uli seusai sidang vonis Wahid Husen di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 8 April 2019.
Uli mengatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan tindakan yang dilakukan Wahid ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Wahid, membenahi fasilitas sel tahanan agar lebih baik, juga mendirikan saung sebagai fasilitas umum untuk keluarga napi yang akan melakukan besuk ke dalam lapas. "Hakim tidak mempertimbangkan itu," katanya.
"Dia (Wahid) melaksanakan perintah undang-undang, membawa (napi yang sakit) ke rumah sakit, kalau orang sakit berulang-ulang itu orang sakit, kok itu dibikin jadi perbuatan yang melanggar hukum," ucapnya.
Dalam fakta persidangan, majelis hakim menjelaskan perbuatan Wahid memberikan sejumlah fasilitas di dalam lapas dan memberikan izin berobat bagi napi yang sakit dianggap salah lantaran tidak sesuai dengan prosedur.
Selain itu, Wahid Husen membiarkan napi yang menyalahgunakan izin keluar. Padahal dia mengetahui napi yang izin keluar untuk berobat tidak langsung kembali ke lapas, melainkan menginap beberapa hari di rumah yang sebelumnya sudah dikontrak keluarga napi bersangkutan.
Wahid pun terbukti bersalah karena telah menerima hadiah alias suap dari beberapa napi di lapas Sukamiskin. Suap itu agar Wahid bisa memberikan fasilitas lebih semisal sel tahanan mewah, mendirikan saung, hingga bilik cinta di dalam lapas.
Majelis hakim menyebut ada 3 narapidana yang melakukan suap terhadap Wahid. Ketiganya, yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin. Dari Fahmi, Wahid menerima satu unit mobil double cabin Mitsubishi Triton seharga Rp 200 juta, tas mewah merk Luis Vuitton, dan barang lainnya.
Baca juga: Kisah Suap Kalapas Sukamiskin dari Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin
Sementara dari Wawan, Wahid menerima uang sejumlah Rp 69.430.000. Adapun, dari Fuad Amin, Wahid menerima uang senilai Rp 121 juta. "Pemberian itu, maka dengan jelas ada hubungannya dengan yang dilakukan terdakwa (memberi fasilitas kepada yang bersangkutan)," kata hakim anggota, Marsidin Nawawi dalam persidangan.
Seusai majelis hakim membacakan amar putusan, Wahid dan Jaksa KPK sama-sama memilih untuk pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Wahid Husen. "Pikir-pikir yang mulia," ucap Uli.
Sementara itu, Wahid Husen tampak tak banyak bicara seusai dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi oleh majelis hakim Tipikor Bandung. "No comment, no comment, saya pusing," ucap Wahid sambil meninggalkan ruang persidangan.