Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wahid Husen Divonis 8 Tahun, Pengacara Berencana Banding

image-gnews
Kepala Lapas (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung Wahid Husein meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 7 Agustus 2018. Wahid Husen diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap untuk perizinan dan pemberian fasilitas terhadap penghuni di Lapas Sukamiskin. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Lapas (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung Wahid Husein meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 7 Agustus 2018. Wahid Husen diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap untuk perizinan dan pemberian fasilitas terhadap penghuni di Lapas Sukamiskin. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Firma Uli Silalahi berencana mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara untuk kliennya.

Baca juga: Berikut Barter Suap Kalapas Sukamiskin dan Napi Korupsi

Menurut Uli, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu terlalu berat dan dianggap tidak adil bagi bekas Kepala Lembaga Pemasyaraktan Sukamiskin, Bandung itu.

"Saya berprinsip banding, sebagai lawyer. Tapi nanti kita tanya dulu hak klien kita (Wahid) harus hargai itu. Saya sebagai kuasa hukum saya berprinsip banding," kata Uli seusai sidang vonis Wahid Husen di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 8 April 2019.

Uli mengatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan tindakan yang dilakukan Wahid ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Wahid, membenahi fasilitas sel tahanan agar lebih baik, juga mendirikan saung sebagai fasilitas umum untuk keluarga napi yang akan melakukan besuk ke dalam lapas. "Hakim tidak mempertimbangkan itu," katanya.

"Dia (Wahid) melaksanakan perintah undang-undang, membawa (napi yang sakit) ke rumah sakit, kalau orang sakit berulang-ulang itu orang sakit, kok itu dibikin jadi perbuatan yang melanggar hukum," ucapnya.

Dalam fakta persidangan, majelis hakim menjelaskan perbuatan Wahid memberikan sejumlah fasilitas di dalam lapas dan memberikan izin berobat bagi napi yang sakit dianggap salah lantaran tidak sesuai dengan prosedur.

Selain itu, Wahid Husen membiarkan napi yang menyalahgunakan izin keluar. Padahal dia mengetahui napi yang izin keluar untuk berobat tidak langsung kembali ke lapas, melainkan menginap beberapa hari di rumah yang sebelumnya sudah dikontrak keluarga napi bersangkutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wahid pun terbukti bersalah karena telah menerima hadiah alias suap dari beberapa napi di lapas Sukamiskin. Suap itu agar Wahid bisa memberikan fasilitas lebih semisal sel tahanan mewah, mendirikan saung, hingga bilik cinta di dalam lapas.

Majelis hakim menyebut ada 3 narapidana yang melakukan suap terhadap Wahid. Ketiganya, yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin. Dari Fahmi, Wahid menerima satu unit mobil double cabin Mitsubishi Triton seharga Rp 200 juta, tas mewah merk Luis Vuitton, dan barang lainnya.

Baca juga: Kisah Suap Kalapas Sukamiskin dari Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin

Sementara dari Wawan, Wahid menerima uang sejumlah Rp 69.430.000. Adapun, dari Fuad Amin, Wahid menerima uang senilai Rp 121 juta. "Pemberian itu, maka dengan jelas ada hubungannya dengan yang dilakukan terdakwa (memberi fasilitas kepada yang bersangkutan)," kata hakim anggota, Marsidin Nawawi dalam persidangan.

Seusai majelis hakim membacakan amar putusan, Wahid dan Jaksa KPK sama-sama memilih untuk pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Wahid Husen. "Pikir-pikir yang mulia," ucap Uli.

Sementara itu, Wahid Husen tampak tak banyak bicara seusai dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi oleh majelis hakim Tipikor Bandung. "No comment, no comment, saya pusing," ucap Wahid sambil meninggalkan ruang persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.


Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

Lapas Sukamiskin telah berkoordinasi dengan kepolisian soal adanya rencana penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.


KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.


KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

30 April 2020

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

Sepanjang menjabat Kalapas Sukamiskin dari 2016-2018, Deddy telah memberikan 36 kali izin keluar Lapas untuk Wawan.


KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

24 April 2020

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

KPK memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka dalam penyidikan suap pemberian fasilitas di lapas tersebut.


Pengacara Minta KPK Tak Menjebloskan Wahid Husen ke Sukamiskin

9 April 2019

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut. ANTARA
Pengacara Minta KPK Tak Menjebloskan Wahid Husen ke Sukamiskin

Pengacara meminta agar KPK tak menjebloskan Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin setelah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap.


Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin, Kalapas Divonis 8 Tahun Penjara

8 April 2019

Tersangka Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen (kanan) memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018. Wahid Husein menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin.   ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin, Kalapas Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim PN Bandung Memvonis Kalapas Sukamiskin Wahid Husen delapan tahun penjara.


Fahmi Divonis 3,5 Tahun Bui, Inneke Koesherawati: Sabar Saja

20 Maret 2019

Istri terdakwa Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 19 Desember 2018. Aktris cantik itu menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. ANTARA
Fahmi Divonis 3,5 Tahun Bui, Inneke Koesherawati: Sabar Saja

Istri Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati mengaku tidak menyangka vonis yang dijatuhkan hakim kepada suaminya 3,5 tahun penjara.


Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Divonis 3,5 Tahun Bui

20 Maret 2019

Warga binaan Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2019. ANTARA
Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Divonis 3,5 Tahun Bui

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus suap kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa.


Eks Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara

6 Maret 2019

Tersangka Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen (kanan) memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018. Wahid Husein menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin.   ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Eks Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa menjelaskan, selama menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen menerima uang dan barang dari para narapidana korupsi.