TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap dua pelaku penyebaran video mengenai manipulasi server Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memenangkan Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin. Pria berinisial EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan, pelaku lain, perempuan, RD, ditangkap di Lampung. Kedua pelaku penyebar hoaks server KPU ini ditangkap pada Sabtu, 6 April 2019.
Baca: Perludem Dukung KPU Laporkan Hoaks Server Menangkan Jokowi
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Dedi mengatakan kepolisian menyangka kedua orang itu berperan menyebarkan video melalui media sosial. Video yang dimaksud menampilkan seorang pria sedang memaparkan materi di depan sejumlah orang dalam rapat tertutup. Pria itu mengatakan bahwa server KPU sudah diatur untuk memberikan suara kepada Jokowi sebanyak 57 persen.
Dedi menuturkan EW diduga menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter. Akun itu terjalin dengan sebuah aplikasi agregator berita, sehingga menjadi cepat viral. Sementara RD, diduga menyebarkan video itu melalui akun Twitter dan Facebook. Kedua tersangka itu juga menambahkan narasi provokatif saat menyebarkan video itu.
Kepolisian, kata Dedi, sebenarnya telah melakukan identifikasi satu akun lain yang ikut menyebarkannya. Saat ini, pemilik akun itu masih buron.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan terima kasih pada kepolisian atas penangkapan ini. Dia mengatakan isu manipulasi itu tidak berdasar.
Baca: Ma'ruf Amin Anggap Hoaks Server KPU Hanya Cari Kambing Hitam
Ilham menegaskan KPU melakukan penghitungan suara secara manual. Publikasi melalui internet, kata dia, merupakan bentuk transparansi kepada publik. "Situs yang kami gunakan merupakan bentuk transparansi," kata dia.