INFO NASIONAL – Dalam rangka mengamankan hak-hak negara, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) gencar melakukan operasi pasar di wilayah Provinsi Lampung sejak 25—29 Maret 2019. Tim Bea Cukai Sumatera Bagian Barat menyisir wilayah Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, sampai Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi pasar tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko terkait dengan identifikasi pita cukai ilegal.
“Masyarakat dengan sangat antusias menyambut petugas saat memberikan sosialisasi pita cukai ilegal. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena selama ini merasa dirugikan saat membeli rokok ilegal dan disita Bea Cukai Sumbagbar untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza.
Sosialisasi identifikasi pita cukai yang dilakukan petugas, menurut Yusmariza, meliputi penjelasan terkait dengan apa itu pita cukai, bagaimana cara membedakan pita cukai asli dengan pita cukai palsu, serta sanksi yang diterima. “Setelah sosialisasi, kami juga membagikan alat ultraviolet yang dapat digunakan untuk mengenali keaslian pita cukai, brosur yang berisikan sanksi penyalahgunaan pita cukai, dan stiker stop rokok ilegal pada setiap toko yang telah diberikan sosialisasi,” ucapnya.
Dari operasi pasar itu, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat juga mengamankan 44 ribu rokok ilegal dan 384 ribu batang rokok polos atau tidak dilekati pita cukai dari salah satu kantor ekspedisi di Bandar Lampung. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 153 juta dengan total potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 56 juta. “Dengan adanya operasi pasar dan sosialisasi ini, diharapkan dapat menekan dan menurunkan persentase peredaran rokok ilegal,” ujarnya. (*)