TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan nama Anggota DPR, DPRD dan DPD yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama DPR DPD dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 8 April 2019.
Febri mengatakan pengumuman akan dilakukan setelah pertemuan antara KPK dan KPU yang dihelat hari ini di Gedung KPK. Pertemuan tersebut digelar untuk kerjasama mewujudkan mewujudkan Pemilu yang Berintegritas. Salah satunya dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas Pencegahan Korupsi, yaitu pelaporan LHKPN di sektor legislatif.
Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang Penyelenggara Negara. KPK berharap informasi ini dapat membantu masyarakat menentukan pilihan dalam Pemilu 17 April nanti. "Diharapkan Informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti," kata dia.
Saat ini, empat komisioner KPU telah datang ke KPK. Mereka adalah Ketua KPU Arif Budiman, Komisiner KPU, Pramono Unaid Tanthowi, Ilham Saputera dan Evi Novida Ginting. Keempatnya diterima oleh Pimpinan KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur PP LHKPN.
Febri mengatakan kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari program politik berintegritas KPK dan perwujudan slogan 'Pilih yang Jujur'. "Kegiatan ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019," kata Febri.