Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikejar Polisi, Antonio Banerra Ganti Akun Menjadi Gatotkaca

image-gnews
Ilustrasi penjahat digital atau cyber crime. shutterstock.com
Ilustrasi penjahat digital atau cyber crime. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengatakan Arif Kurniawan Rajasa alias Antonio Banerra sempat mengubah nama akun menjadi Gatotkaca setelah tahu diburu polisi. 

Baca: Polisi: Motif Antonio Banerra Agar Masyarakat Tak Pilih Prabowo

Sebelumnya, Arif Kurniawan memposting ajakan mencoblos calon presiden tertentu agar peristiwa kerusuhan besar di Jakarta pada 1998 terulang kembali. Selain itu ia juga menyebutkan agar pemerkosaan massal terhadap etnis Cina terjadi lagi. Polisi pun bergerak memburu pemilik akun tersebut.

Kepala Subdirekorat Siber Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Cecep Susetya menuturkan polisi juga menangkap istri Arif Kurniawan ke Polda Jawa Timur. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, istrinya tak tahu menahu kegiatan suaminya di media sosial. “Istrinya belum dapat dikaitkan dengan masalah ini,” kata Cecep di kantornya, Jalan Arif Yani, Surabaya, Ahad, 7 April 2019.

Cecep mengatakan Arif Kurniawan membuat akun Facebook Antonio Banerra sejak 2015. Ia sempat mengubah namanya dengan Gatotkaca. Namun polisi berhasil mendeteksi upaya pengelabuhan tersebut dan berhasil meringkusnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaku bertubuh agak gemuk, berperawakan  tegap dan berkulit bersih.  Menurut Cecep, pelaku seorang pengangguran. Dia juga pernah terlibat kasus perampasan pada 10 tahun lalu. Ihwal pengakuan Arif Kurniawan bahwa keluarganya pernah menjadi korban kerusuhan massal di Jakarta pada 1998, polisi masih mendalami. “Pengakuannya sih begitu,” kata dia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 KUHP.

Simak juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun Antonio Banerra

“Karena postingannya meresahkan, membangkitkan trauma pada etnis tertentu,” kata Cecep. Menurut Cecep, polisi sudah mengecek pengakuan pelaku yang mengaku bekerja di Jawa Pos National Network (JPNN) namun tidan ada. “Sudah kami cek ke Jawa Pos, namun tidak ada.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

4 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

18 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

27 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

30 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

32 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

33 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

33 hari lalu

Gambar tangkapan layar video yang memperlihatkan perbedaan antara rekaman asli dengan deepfake. Credit: Kanal YouTube WatchMojo
Bahaya Kejahatan Berbasis AI, Pelaku Berani Tiru Wajah Eksekutif Perusahaan

Recorded Future mengungkap beberapa modus kejahatan berbasis AI. Pelaku semakin berani memakai deepfake.