TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak sembilan lembaga berkolaborasi membentuk Komite Perlindungan untuk jurnalis. Komite ini beranggotakan lembaga bantuan hukum dan lembaga pers.
Baca juga: Panitia Menyayangkan Persekusi Terhadap Jurnalis di Munajat 212
Sembilan lembaga itu adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, Serikat Pekerja Media, dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Ketua Umum AJI, Abdul Manan, menjelaskan komite ini dibentuk karena banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. "Kolaborasi ini akan memungkinkan kami mengcover area yang lebih luas kalau ada kekerasan," kata Manan di Gedung Dewan Pers, Jumat, 5 April 2019.
AJI Indonesia mencatat setidaknya 64 kasus kekerasan dialami oleh jurnalis di Indonesia dalam satu tahun terakhir. Jumlah ini berdasarkan data statistik yang dikumpulkan bidang Advokasi AJI Indonesia.
“Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu yang sebanyak 60 kasus dan masih tergolong di atas rata-rata," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim, saat konferensi pers, Jumat, 5 April 2019.
Sasmito mengatakan kekerasan terhadap jurnalis paling banyak terjadi tahun 2016, yaitu 81 kasus. Tingkat kekerasa paling rendah terjadi pada 2009, yaitu 39 kasus.
Kekerasan terhadap jurnalis terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik.
Lembaga Bantuan Hukum Pers menyebutkan, kekerasan terhadap jurnalis ini sangat rentan terjadi karena pelakunya tidak hanya aparat tetapi kerap kali justru dilakukan oleh masyarakat. "Masyarakat kerap melakukan penghalangan-penghalangan kerja wartawan," kata Gading Yonggar Ditya, pengacara publik LBH Pers.
Gading menambahkan, pola kekerasan terhadap jurnalis saat ini memiliki pola baru, yakni ancaman jurnalis di ranah digital, seperti eksploitasi data pribadi mereka, profiling hingga doxing,” katanya.
Karena besarnya potensi kekerasan terhadap jurnalis di masa mendatang, beberapa lembaga melakukan sinergitas dan kolaborasi yang menghasilkan Komite Keselamatan Jurnalis dan langsung di deklarasikan di gedung Dewan Pers, Jumat, 5 April 2019.
Semua lembaga tersebut telah bersepekat dan berkomitmen menjadi bagian dalam Komite Keselamatan Jurnalis. Berjuang bersama untuk memajukan penghormatan dan perlindungan kerja-kerja jurnalis.
Baca: Jurnalis, Akademisi, Ahli HAM Sepakat Toleransi Harus Diupayakan
“Pers sebagai pilar demokrasi sangat penting dijaga kemerdekaan dan independensinya, keselamatannya,” ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur.
MUHAMMAD HALWI