TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengukuhkan 204 anggota tim Pengawas Pemilu 2019 dari 34 provinsi, di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2019. Mereka juga akan mengawasi jalannya Pemilu Serentak pemilihan presiden dan anggota legislatif pada 17 April 2019.
Baca: PSI, Berkarya, Perindo, dan Garuda, Diprediksi Tak Lolos ke DPR
"Dari tim pengawas daerah (TPD) yang ada 80 persen kami ganti baru, karena kami usahakan supaya TPD ini menjadi diikutsertai oleh semua kalangan, sehingga perlu ada pembaharuan-pembaharuan keanggotan," kata Ketua DKPP Harjono.
TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
Harjono mengatakan acara itu juga sekaligus menjadi rapat koordinasi antar seluruh anggota TPD di Indonesia. Selain DKPP dan TPD, hadir pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tujuannya untuk meningkatkan kapabilitas penyelenggara pemilu, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu juga meningkat," kata Harjono.
Tjahjo Kumolo dalam kesempatan itu mengatakan pengukuhan ini akan menjamin bahwa penyelenggara negara, khususnya KPU dan panwas untuk pelaksanaan pemilu ini bisa berjalan sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Baca: Menjelang Pemilu 2019, Persiapan KPU DKI Kurang 20 Persen
"Kami yakin KPU dan panwas sudah melaksanakan tugas sebaiknya sesuai UU, setidaknya DKPP siap secara kelembagaan seandainya ada gugatan atau pengaduan," kata Tjahjo.