TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus ditolaknya warga non-muslim mengontrak di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Yogyakarta, menguak adanya keraifan lokal di daerah itu yang menjadi dasar pelarangan tersebut. Kearifan lokal yang sudah ada sejak 2015 itu memuat aturan berdasarkan kesepakatan warga, yang intinya melarang warga non-muslim dan aliran kepercayaan jika hendak tinggal di dusun itu.
Baca: Yogyakarta Dicap Intoleran, Sultan HB X Keluarkan Instruksi Ini
Hal ini terungkap setelah seorang pelukis yang beragama Katolik, Slamet Jumiarto, mengontrak di Dusun itu. Belakangan ia diminta pindah karena berbeda agama. Setelah ramai pihak mengecamnya, termasuk pemerintah daerah, para tokoh dusun itu baru mengaku khilaf dan akhirnya mencabut aturan itu.
Sekretaris DIY Gatot Saptadi menegaskan bahwa kearifan lokal tetap harus berpedoman pada aturan perundangan yang berpegang pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. “Jangan jadikan kearifan lokal sebagai senjata untuk menganggap semuanya jadi bisa (menjadi aturan mengikat),” ujar Gatot Saptadi di Yogya Jumat, 5 April 2019.
Pemda DIY, kata Gatot, menyesalkan adanya aturan itu bisa terbit di level dusun, seperti Dusun Karet. Menurut Gatot, aturan itu tak sekedar melanggar apa yang menjadi semangat prinsip dasar negara Indonesia, namun secara tatanan pemerintahan juga dianggap tidak pas. “Regulasi (mengikat) terendah di masyarakat itu hanya keluar di level desa, kalau di bawah desa jelas bukan peraturan, dan jelas tidak bisa mengikat,” ujarnya.
Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono sebelumnya menyatakan pihaknya telah menegur Kepala Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul yang mengeluarkan aturan diskriminatif yang melarang pendatang non-muslim masuk ke dusun tersebut. Suharsono menyebut aturan itu sebagai kesalahan besar karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. "Indonesia bukan negara Islam. Konstitusi menjunjung Bhinneka Tunggal Ika. Aturan itu melanggar hukum," katanya.
Baca: Pelukis Ditolak Ngontrak di Yogyakarta, Tokoh: Kearifan Lokal
Dia pun telah memerintahkan Kepala Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk bertemu camat, lurah, kepala dusun, tokoh masyarakat, dan pengontrak rumah. Setelah pertemuan di Dusun Karet pada Senin, 1 April 2019, aturan tersebut langsung dicabut. "Dukuh minta maaf karena aturan itu tidak ada dasar hukumnya," kata Suharsono.