TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menanggung biaya perawatan tersangka jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy di Rumah Sakit Polri.
KPK menyatakan akan membiayai perawatan itu bila tindakan medis yang dilakukan masih masuk dalam ruang lingkup pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Baca : KPK Duga Duit di Kantor Lukman Hakim Saefuddin Terkait Kasus Romy
"Untuk tindakan medis dalam bentuk apapun, sepanjang masih dalam batasan nilai yang dilingkupi oleh BPJS, maka KPK dapat menanggungnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 5 April 2019.
KPK membantarkan penahanan eks Ketua Umum PPP itu di RS Polri, di Jakarta Timur sejak 2 April 2019. Rommy, dirujuk ke rumah sakit karena fasilitas kesehatan di rutan KPK tidak bisa menangani perawatan sakitnya. Febri enggan menjelaskan jenis penyakit yang diderita Rommy.
Rommy menjadi tahanan KPK pada 16 Maret 2019 sejak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengangkatan jabatan tinggi di Kemenag.
KPK menyangka Rommy menerima Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Simak juga :
Presiden Jokowi Persilakan KPK Periksa Menteri Agama Lukman Hakim
Rommy sudah mengeluh sakit sejak lima hari ditahan KPK. Karena keluhan itu, KPK sempat membatalkan pemeriksaannya pada 21 April 2019. Saat akhirnya diperiksa keesokan harinya, Rommy menjelaskan sedikit soal sakitnya.
Romahurmuziy mengatakan punya penyakit yang sudah lama diderita dan belum diperiksa sejak ditahan. Karena itu, dia sempat dua kali minta dirawat di luar rutan. Rommy beralasan fasilitas kesehatan di rutan tidak bisa merawat sakitnya. "Makanya saya minta keluar," kata dia.