INFO NASIONAL – Bea Cukai Wilayah Aceh menghibahkan 20 ton bawang merah kepada pemerintah Kota Banda Aceh, pemerintah Kota Sabang, dan pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Selasa, 2 April 2019. Bawang merah itu merupakan hasil penanganan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan yang berhasil digagalkan Tim Patroli Laut Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Aceh Ronny Rosfyandi menyatakan penyelundupan bawang merah tersebut berhasil digagalkan di wilayah perairan Air Masin, Aceh Tamiang. “Bawang merah berjumlah 2.152 karung ini merupakan muatan ex. KM Puja Kesuma GT.20 No.265/QQd dan berhasil ditangkap petugas Bea Cukai menggunakan kapal patroli BC 10001 di perairan air Masin, Aceh Tamiang,” ujar Ronny.
Diperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 190.872.585 dengan nilai barang bukti yang diserahterimakan Rp 545.350.242. Hibah barang bukti berupa bawang merah kepada pemerintah Kota Sabang dan pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah dilakukan pengujian di Laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas OPTK sesuai dengan Surat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.
“Perwakilan pemerintah Kota Sabang, pemerintah Kota Banda Aceh, serta pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas prakarsa dan komitmen Bea Cukai yang mampu secara tepat sasaran membantu masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan bahan makanan berupa bawang merah,” katanya.
Ronny menambahkan, sanksi hukum juga telah dijatuhkan kepada para oknum penyelundup bawang merah yang kali ini dihibahkan. Dengan adanya sanksi hukum, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan atau membeli barang hasil penyelundupan. Ini sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk melindungi petani bawang, masyarakat, serta lingkungan dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewa, juga produk turunannya. “Serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak,”tuturnya. (*)