TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik bagi-bagi duit kepada pejabat di proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terjadi secara massal. Hingga Maret 2019, KPK telah menyita duit dari 75 pejabat di Kementerian PUPR.
Baca: Sri Mulyani Ungkap Penyebab Anggaran Rp 9,17 T di PUPR Diblokir
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek SPAM," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 5 April 2019.
Febri mengatakan puluhan pejabat tersebut diduga menerima uang yang berjumlah total miliaran rupiah. Uang tersebut diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan 14 mata uang asing.
Febri merinci uang yang telah disita KPK sebanyak Rp 33,5 miliar, US$ 481.600, SG$ 305.312 dan AUS$ 20.500. Selain itu, KPK juga menyita HK$ 147.240, EUR 30.825, 4.000 Poundsterling, 345.712 Ringgit Malaysia, 85.100 China Yuan Renminbi, 6.775.000 Won Korea, 158.470 Baht Thailand, 901 ribu Yen Jepang, 38 juta Vietnam Dong dan 1.800 Israel Baru Syikal.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 8 orang tersangka. KPK menetapkan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara, ada empat pejabat PUPR yang ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca: Menteri PUPR Jawab Kritik Kubu Prabowo Soal Sanitasi Terburuk
KPK menyangka keempat pejabat PUPR itu menerima suap untuk mengatur lelang proyek sistem air minum agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.