TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan negara atas terpidana tindak pidana korupsi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. “Jaksa eksekutor KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melelang barang rampasan Zumi Zola,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
Hal itu dilakukan setelah perkara Zumi Zola berkekuatan hukum tetap. Zumi dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Desember 2018.
Baca: Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya ...
Barang rampasan negara yang akan dilelang itu terdiri dari dua unit mobil masing-masing satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1537 SIX warna silver dengan harga limit Rp 31.858.000.
Selanjutnya, satu unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp 31.858.000.
Baca: Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola Selama 5 Tahun
Barang yang dilelang itu, kata Febri, juga dilengkapi dengan BPKB dan STNK. "Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa 9 April 2019 pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi." Informasi lengkap lelang barang rampasan Zumi Zola itu juga dapat dilihat di situs resmi KPK.
Zumi divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta. Pengadilan juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Zumi Zola menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.