INFO NASIONAL - Bea Cukai Tembilahan melakukan penegahan terhadap barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus seberat lima kilogram di Pelabuhan Pelindo, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, 3 April 2019. Barang tersebut dibawa tiga orang berinisial M, I, serta E. Selain sabu yang sebelumnya diuji menggunakan narcotest, polisi menemukan benda lainnya dari tersangka berupa handphone, tas, dan dompet beserta isinya.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Anton Martin menjelaskan, kronologi penindakan yang dilakukan. “Kami memperoleh informasi intelijen bahwa akan ada penumpang kapal jurusan Batam-Tembilahan yang diduga membawa methamphetamine. Lalu kami kerahkan petugas melakukan pemeriksaan kapal terhadap penumpang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi," ujar Anton.
Baca Juga:
Setelah ditemukan, petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka. Ketika dihentikan, tim dibagi menjadi dua untuk mengejar tersangka lainnya. Namun, saat dilakukan pengejaran, salah seorang berhasil lolos dari petugas Bea Cukai Tembilahan. Selanjutnya, petugas segera melakukan pemeriksaan barang bawaan terhadap dua orang yang dicurigai dan ditemukan tiga bungkus Refined Chinese Tea yang diduga berisi sabu. Semua barang itu dibawa ke kantor Bea Cukai Tembilahan. Sementara satu tim melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang berhasil ditangkap dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus lainnya yang diduga berisi sabu.
“Atas pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan penindakan terhadap tiga orang yang membawa methamphetamine serta penyegelan terhadap barang bukti. Barang bukti serta pelaku dibawa ke kantor Bea Cukai Tembilahan. Adapun rencana tindak lanjut dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kepolisian Resor Indragiri Hilir,” tutur Anton. (*)
Baca Juga: