TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 011 menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), Laut Natuna Utara, Selasa, 2 April 2019.
Baca: Illegal Fishing Masih Marak, KKP Diminta Perkuat Pengawasan Laut
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, mengatakan kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi izin Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu pair trawl.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal sebanyak delapan orang berkewaganegaraan Vietnam, dan BV 92467 TS dengan jumlah ABK tiga orang warga negara Vietnam,” ujar Agus melalui siaran persnya, Rabu, 3 April 2019.
Saat ini, dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut tengah dikawal menuju Satuan Pengawasan Natuna, Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Kamis, 4 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Baca: Lelang Kapal Dipermainkan, Menteri Susi Geram
Penangkapan dua kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap dua puluh tiga kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total KIA yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.