Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Program Profesi Advokat Kemenristekdikti Dinilai Langar UU

Reporter

image-gnews
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Prof Dr Muhammad Nasir MSi Akt PhD memberikan wejangan kepada mahasiswa bidik misi yang diterima di ITS, Rabu (1/6). dok/its.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Prof Dr Muhammad Nasir MSi Akt PhD memberikan wejangan kepada mahasiswa bidik misi yang diterima di ITS, Rabu (1/6). dok/its.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat mendapat sorotan tajam. Aturan Menristekdikti yang mewajibkan adanya Program Profesi Advokat itu, dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga: Menristekdikti Sebut Orientasi Perguruan Tinggi Masih Akademik

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, mengatakan, dalam Undang-Undang Advokat, profesi advokat merupakan profesi yang mandiri yang diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri.

"Telah tegas diatur bahwa untuk menjadi advokat seseorang harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, ujian advokat, serta pengangkatan advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat," kata Halimah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 April 2019.

Dalam pertimbangannya, beleid Kemenristekdikti itu didasarkan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Aturan ini membuat gelar advokat dan sertifikat profesi advokat harus didapat lewat model program profesi advokat yang akan memakan waktu 1 tahun atau sama dengan dua semester.

Halimah mengutarakan Permenristekdikti tersebut juga mengatur bahwa mahasiswa yang lulus dari program ini akan memperoleh gelar advokat dan sertifikat profesi advokat.

Padahal, menurut Halimah, pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Advokat, telah menyebutkan dengan tegas bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.

"Kesimpulan kami Permenristekdikti itu nampak ingin mengambil alih kewenangan dan mencampuri kemandirian organisasi profesi advokat," kata Halimah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengaku tak mengerti pertimbangan Kemenristekdikti membuat beleid tersebut. Padahal ia menilai saat ini pendidikan advokat saat ini sudah dilakukan bekerjasama dengan Fakultas Hukum yang minimal akreditasinya B.

"Ini artinya perguruan tinggi sudah terlibat dalam menjaga kualitas pendidikan calon advokat," kata Halimah.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Ahmad Muhibullah, juga menilai Permenristekdikti ini akan mempersulit akses seseorang untuk menjadi advokat. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar.

"Di LBH Keadilan ada sejumlah mahasiswa yang sedang magang, mereka sudah khawatir akan mahalnya biaya untuk menjadi advokat" ujar Muhib.

Atas dasar itu, baik Halimah maupun Munib meminta agar Menteri Ristekdikti mencabut Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat.

Baca juga: 1.200 Lebih Startup Jadi Binaan Kementerian Riset

Tempo sudah berusaha meminta keterangan dari pihak Kemenristekdikti, tetapi belum ada respons. Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir dan Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Naim telah dihubungi lewat telepon, tetapi tidak diangkat. Pesan melalui WhatsApp juga belum ada tanggapan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menristek Ungkap Penyebab Peringkat R di Bidang Inovasi Melorot

24 Februari 2020

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri  Brodjonegoro (kanan) menerima cenderamata dari Kepala Lapan Thomas Djamaluddin (kiri) saat kunjungan menteri itu ke Pusat Teknologi Satelit Lapan di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/2/2020). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Menristek Ungkap Penyebab Peringkat R di Bidang Inovasi Melorot

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Bambang Brodjonegoro mengakui peringkat indeks kompetisi global Indonesia di bidang inovasi melorot


Rekomendasi Belum Dijalankan, Ombudsman Ingatkan Nadiem Makarim

21 November 2019

Nadiem Makarim dalam rapat dengan pejabat di Kemendikbud, 5 November 2019. (kemdikbud.go.id)
Rekomendasi Belum Dijalankan, Ombudsman Ingatkan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim diminta menindaklanjuti rekomendasi untuk Kemenristekdikti yang telah terbengkalai sejak tahun 2018.


Meristek Sebut Batan Sukses Ciptakan Beras dengan Nuklir

5 November 2019

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kedua kanan) didampingi Menteri Perdagangan Enggar Lukito (kanan), Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (buwas) (ketiga kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melakukan peninjauan gudang beras milik Perum Bulog di divre DKI Jakarta-Banten, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 10 Januari 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Meristek Sebut Batan Sukses Ciptakan Beras dengan Nuklir

Menteri Bambang menyebutkan Batan telah mengembangkan beras dengan teknologi nuklir.


Menristekdikti Klaim Telah Mencetak 1.307 Startup dalam 5 Tahun

3 Oktober 2019

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. (ANTARA News/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Menristekdikti Klaim Telah Mencetak 1.307 Startup dalam 5 Tahun

Menristekdikti Mohamad Nasir mengklaim telah mencetak 1.307 perusahaan rintisan atau startup selama 5 tahun kepemimpinannya.


Menristek: Dosen PNS Tersangka Terancam Diberhentikan Sementara

3 Oktober 2019

Menristekdikti Mohamad Nasir memberikan pernyataan soal unjuk rasa mahasiswa, Kamis, 26 September 2019.
Menristek: Dosen PNS Tersangka Terancam Diberhentikan Sementara

Rektor Insitut Pertanian Bogor (IPB) Dr Arif Satria menjelaskan pihaknya menunggu surat resmi penahanan atas dosen IPB bernama Abdul Basith.


Menristekdikti Ancam Rektor, BEM UNJ: Seperti Masa Lalu

26 September 2019

Seorang mahasiswa asal UIN Jakarta mendapat pertolongan medis di Gedung TVRI, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 24 September 2019. Demonstrasi mahasiswa di depan gerbang DPR RI diwarnai bentrok dengan aparat. Mahasiswa melempari batu, aparat menyerang dengan gas air mata dan meriam air.
Menristekdikti Ancam Rektor, BEM UNJ: Seperti Masa Lalu

Menanggapi pernyataan Menristekdikti, Abas mengatakan gerakan mahasiswa turun ke jalan tak ada sangkut pautnya dengan universitas.


Haris Azhar: Menristekdikti Jadi Agen Represi

26 September 2019

Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Menristekdikti), Mohamad Nasir (tengah) memimpin doa saat mengunjungi rumah Syaid Asyam, salah satu mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) korban meninggal dunia seusai mengikuti acara The Great Camping Mahasiswa pecinta alam UII, Jetis, Caturharjo, Sleman, Yogyakarta, 26 Januari 2017. TEMPO/Pius Erlangga
Haris Azhar: Menristekdikti Jadi Agen Represi

Dia berpendapat Menristekdikti Nasir telah menjadi agen pengekang kebebasan berpendapat.


Menristek Minta Rektor Hukum Dosen yang Kerahkan Mahasiswa Demo

26 September 2019

Seorang mahasiswa mengibarkan bendera merah-putih saat berhasil masuk  kantor DPRD Sumatera Barat (Sumbar), di Padang, Rabu, 25 September 2019. Setelah berorasi 3,5 jam, akhirnya ribuan mahasiswa menerobos barisan polisi dan naik ke lantai DPRD Sumbar ke ruangan sidang. ANTARA
Menristek Minta Rektor Hukum Dosen yang Kerahkan Mahasiswa Demo

Jika rektor tidak berani menindak dosen itu, Menristekdikti Mohamad Nasir mengancam akan memberi sanksi.


Menkumham Akan ke Kampus Jelaskan Konten RUU kepada Mahasiswa

26 September 2019

Mahasiswa memaksa masuk ke dalam kantor DPRD Sumatera Barat, di Padang, Rabu, 25 September 2019. ANTARA
Menkumham Akan ke Kampus Jelaskan Konten RUU kepada Mahasiswa

Sebagai insan akademik, kata Menteri, cara yang tepat bagi mahasiswa adalah menyuarakan aspirasinya adalah melalui forum dialog.


Demo Mahasiswa Tolak RUU Marak, Menristekdikti Ajak Dialog

26 September 2019

Menristikdikti Mohamad Nasir (kanan) melihat sejumlah piagam penghargaan Syaid Asyam saat mengunjungi rumah almarhum di Jetis, Caturharjo, Sleman, Yogyakarta, 26 Januari 2017. TEMPO/Pius Erlangga
Demo Mahasiswa Tolak RUU Marak, Menristekdikti Ajak Dialog

Menkumham akan berkeliling universitas untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah undang-undang kontroversial yang memicu demo mahasiswa.