TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tahap satu mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono pada 2 April 2019.
Baca: Kasus Joko Driyono, Polda Metro Sebut Akan Memasuki Babak Baru
"Kami sudah terima berkas JD. Saat ini sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti terkait persyaratan formil dan materilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui pesan teks, Rabu, 3 April 2019.
Joko merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI.
Joko Driyono diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Polri telah menjelaskan penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.
Baca: Polisi: Kasus Pengaturan Skor Joko Driyono Kini Masuk Pemberkasan
Saat ini, Joko Driyono pun telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari sejak 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang.