INFO NASIONAL - Bea Cukai Wilayah Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster melalui Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jumat, 22 Maret 2019. Penindakan ini didukung kerja sama dari instansi lain, seperti Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Pangkalan TNI Angkatan Udara Husein Sastranegara, PT Gapura Angkasa, dan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution mengatakan, berkat kerja sama antarinstansi, petugas berhasil mengamankan 54.947 ekor benih lobster (baby lobster) jenis pasir dan mutiara. “Pelaku penyelundupan ini adalah seorang laki-laki warga negara Indonesia inisial AR berusia 26 tahun. Pelaku adalah penumpang pesawat tujuan Singapura,” ujarnya.
Baca Juga:
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dua tas kabin yang dibawa pelaku, ditemukan 33 kantong plastik berisi total 54.947 ekor benih lobster. Benih lobster (Panulirus spp) merupakan jenis produk perikanan yang diatur penangkapan dan pengeluarannya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Nilai barang hasil penindakan ini Rp 10.989.400.000, sedangkan potensi kerugian immaterial yang lebih besar adalah terancamnya keberadaan serta ketersediaan populasi sumber daya lobster sebagai produk perikanan Indonesia akibat penangkapan juga pengeluaran ilegal lobster,” katanya. (*)
Baca Juga: