INFO NASIONAL - Petugas Bea Cukai Wilayah Kalimantan bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan 260 ball press (pakaian bekas), yang dimuat ke dalam tiga kontainer, yang diduga kuat berasal dari Malaysia pada Senin, 11 Maret 2019. Petugas menemukan fakta b ball press tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa dari Pontianak.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Kalimantan bagian Barat Azhar Rasyidi mengatakan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajaran Bea Cukai. “Berdasarkan informasi yang diterima petugas, didapati akan ada pengiriman barang antarpulau. Barang diduga merupakan barang eks perbatasan sebanyak tiga kontainer,” tuturnya.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Azhar, pada 11 Maret 2019, petugas Bea Cukai segera melakukan pelacakan posisi kontainer yang dimaksud. Diketahui kontainer tersebut berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. “Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Temas selaku pemilik Petikemas serta Pelindo untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan isi ketiga kontainer tersebut,” ujarnya.
Setelah pihak Temasline dan pengurus kontainer tdatang, dengan disaksikan pihak Pelindo, tim membuka tiga kontainer itu dan didapati isinya berupa ball press kurang-lebih 260 bal. Kini, muatan itu sedang dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait dengan kontainer tersebut. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,3 miliar dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Penegahan terhadap ball press ini telah melanggar Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (Permendag 51/2015) yang menyebutkan pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan masyarakat. “Pakaian bekas dilarang diimpor ke Indonesia karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga tidak aman dimanfaatkan dan digunakan masyarakat,” tuturnya. (*)
Baca Juga: