TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam kasus korupsi pemberian izin tambang di Kabupaten Konawe Utara. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ASW," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 2 April 2019. ASW adalah mantan bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman, tersangka dalam dalam perkara ini.
Aswad menjadi tersangka sejak 2017 dengan sangkaan ganda. Pertama, KPK menyangka Aswad menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel dan izin usaha pertambangan operasi produksi dari 2007 sampai 2014. "Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil tambang akibat proses perizinan yang menyalahi aturan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers penetapan tersangka saat itu.
Baca: Suap Izin Tambang, KPK Periksa Eks Bupati Konawe Utara
Menurut Saut, Aswad mencabut kuasa pertambangan yang masih dalam pengelolaan PT Antam Tbk secara sepihak. Di saat bersamaan, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan menerbitkan 30 surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi.
Atas penerbitan izin tambang yang melanggar aturan itu, Aswad dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: KPK Geledah Perusahaan Tambang di Konawe Utara
Aswad disangka menerima suap sebanyak Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang diberikan izin tambang. KPK membidiknya dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK tengah mengembangkan kasus itu untuk menjerat pihak lain yang terlibat. "Dalam sprindik (surat perintah penyidikan) kan disebutkan 'bersama-sama' untuk menjerat yang lain," kata Saut. Delapan perusahaan yang diduga menyuap bekas bupati Konawe Utara Aswad adalah target KPK selanjutnya.
M ROSSENO AJI | FAJAR FEBRIANTO