TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 215 instansi memiliki tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 100 persen. Artinya seluruh pejabat dalam lembaga itu melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Baca: 56 Anggota DPRD DKI Belum Lapor Kekayaan, ICW: Rekam Jejak Jelek
"Sebanyak 215 instansi ini itu patuh melaporkan kekayaannya sebelum 31 Maret 2019," kata dia, Senin, 1 April 2019.
Instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN 100 persen itu terdiri dari 13 kementerian, lembaga dan badan; 65 DPRD tingkat kabupaten dan kota; 90 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota; serta 47 BUMN dan BUMD.
Febri mengatakan KPK memberikan apresiasi yang besar kepada seluruh instansi tersebut. KPK menganggap mereka tidak mencari alasan untuk tidak melaporkan LHKPN.
"Mereka tidak cari alasan lain begitu misalnya alasan teknologi atau alasan sibuk atau alasan-alasan yang lain tapi berupaya mematuhi aturan yang berlaku," kata dia.
Febri menambahkan, secara nasional, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun ini mencapai 74,39 persen. Itu berarti ada 252 ribu penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya. Sementara yang belum melaporkan ada 87 ribu orang.
Baca: KPK Sebut Baru 111 Anggota DPR Sampaikan LHKPN, 441 Belum
Febri mengatakan KPK akan mengumumkan daftar pejabat negara yang sudah melaporkan harta kekayaannya itu. Sementara, KPK berharap lembaga negara, mau menjatuhkan sanksi administrasi atau teguran kepada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.