Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anhar Gongong: Sebaiknya Kembali ke UUD 1950

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Makasar:Dari pada ribut-ribut mencari titik kompromi amandemen UUD 1945, lebih baik konstitusi negara kembali ke UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950 yang dinilai jauh lebih baik ketimbang UUD 1945, bahkan hasil amandemen Panitia Ad Hoc (PAH) MPR. Usulan itu disampaikan oleh sejarawan, Dr. Anhar Gonggong kepada Tempo News Room, Sabtu (1/6) di Makasar. Menurut Gonggong, 143 pasal yang ada dalam UUDS 1950 jauh lebih baik dari pada UUD 1945. Pasal yang memerlukan perubahan dalam UUD 1950 untuk menyesuaikan dengan situasi mutakhir, tidak terlalu banyak lagi. Di dalamnya, sudah ada peratiran tentang HAM (hak azasi manusia) sebanyak 26 pasal dan tentang hak rakyat 6 pasal. œHanya yang perlu diperbarui yakni soal sistem pemilihan langsung kalau diinginkan dan sistem parlementer," jelas Gonggong usai berbicara pada seminar bertema ˜Amandemen UUD 1945, madu atau racun™ yang diselenggarakan kelompok kerja (pokja) sekretariat bersama (sekber) Golkar 64 di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia mengakui, UUD 1950 memiliki kelemahan soal sistem pemerintahan. Sehingga, penyelenggara pemerintahan sewaktu konstitusi itu berlaku, selalu bergonta-ganti. Soal itu, kata Anhar, tidak perlu dirisaukan karena bisa saja diubah. Tapi dibandingkan UUD 45, UUD 1950 lebih mewakili aspirasi bangsa Indonesia. Apalagi undang-undang ini dibuat setelah Indonesia merdeka, sedang UUD 1945 dibuat sangat terburu-buru menjelang Proklamasi Kemerdekaan. Untuk menengahi polemik amandemen UUD 45, menurut Gonggong, diperlukan komisi konstitusi yang bertugas melakukan kajian amandemen UUD 1945. Hal tersebut, tidak teralu sulit dilaksanakan karena Indonesia sudah memiliki dasar sebelumnya. Bahkan, Indonesia sudah berpengalaman dengan 3 UUD, yakni UUD 1945, UUDS 1950 dan UUD Republik Indonesia Serikat (RIS). Apalagi beberapa lembaga seperti Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) dan Habibie Centre, sudah mengajukan konsep amandemen UUD 1945. œJadi tinggal membanding-bandingkannya saja, lalu dikembalikan lagi ke MPR," katanya. Dia juga menilai, wacana agar Presiden Megawati mengeluarkan dekrit, malah akan merusak republik. Sebab, Megawati tidak memiliki posisi yang sekuat Presiden Soekarno dulu. Dia meramalkan bila Megawati mengeluarkan Dekrit Presiden, maka kekuatan pro dan kontra, akan berimbang. Namun, melihat situasi proses amandemen UUD 1945, dia optimis tidak akan terjadi deadlock.(Muannas)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

7 menit lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta Presiden Jokowi untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawainya.


8 Cara Mengatasi Error Something Went Wrong di Play Store

13 menit lalu

Ilustrasi android 13. Shutterstock
8 Cara Mengatasi Error Something Went Wrong di Play Store

Cara mengatasi error something went wrong di Play Store


Perjalanan Kasus yang Menjerat Eddy Hiariej hingga Mundur dari Wamenkumham

16 menit lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Perjalanan Kasus yang Menjerat Eddy Hiariej hingga Mundur dari Wamenkumham

Wamenkumham Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya setelah jadi tersangka di KPK. Simak perjalanan kasus yang menjerat Eddy itu.


Kondisi Terkini Cedera Mac Allister dan Joel Matip Usai Liverpool Tekuk Sheffield United 2-0

18 menit lalu

Liverpool v Fulham - Anfield, Liverpool, Britain - December 3, 2023 Liverpool's Joel Matip receives medical attention after sustaining an injury REUTERS/Phil Noble/File Photo.
Kondisi Terkini Cedera Mac Allister dan Joel Matip Usai Liverpool Tekuk Sheffield United 2-0

Alexis Mac Allister dan Joel Matip menambah daftar pemain cedera Liverpool. Ada tujuh pemain inti yang cedera.


Jadwal Piala Dunia Antarklub 2023 Dimulai 12 Desember: Manchester City Sertakan Kevin de Bruyne yang Cedera

18 menit lalu

Pemain Manchester City, Kevin de Bruyne.(Action Images via Reuters/Jason Cairnduff)
Jadwal Piala Dunia Antarklub 2023 Dimulai 12 Desember: Manchester City Sertakan Kevin de Bruyne yang Cedera

Manchester City akan tampil pada Piala Dunia Antarklub 2023 di Arab Saudi bulan ini. Kevin de Bruyne yang cedera disertakan.


Induk Facebook & Instagram Segera Kenalkan Fitur Watermarking, buat Transparansi

21 menit lalu

Induk Facebook & Instagram Segera Kenalkan Fitur Watermarking, buat Transparansi

Meta Platforms, induk Facebook, Instagram dan WhatsApp akan memperkenalkan fitur watermarking untuk beberapa produk AI.


Kasus Cacar Monyet di Jakarta Terkendali, Bertambah Dua di Awal Desember

21 menit lalu

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Kasus Cacar Monyet di Jakarta Terkendali, Bertambah Dua di Awal Desember

Dinas Kesehatan DKI menyatakan kasus cacar monyet di Jakarta mengalami penurunan.


Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka, Ini Tips dan Kemampuan yang Diperlukan

21 menit lalu

Petugas Emergency Medical Team (EMT) PPIH Arab Saudi mendata peserta ibadah haji yang sakit setibanya di hotel kawasan Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Selasa 6 Juni 2023. PPIH Arab Saudi akan memberikan layanan bimbingan ibadah dan pendampingan bagi jamaah yang sakit dan dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) maupun di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka, Ini Tips dan Kemampuan yang Diperlukan

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka seleksi petugas haji 2024.


Hasil Sensus Pertanian 2023 Diharapkan Jadi Basis Kebijakan Pemerintahan Mendatang

21 menit lalu

Pengamat Pertanian Khudori memaparkan statistik pertanian terkini dalam Forum Diskusi Ekonomi Politik bertajuk
Hasil Sensus Pertanian 2023 Diharapkan Jadi Basis Kebijakan Pemerintahan Mendatang

Pengamat pertanian mendorong presiden yang terpilih pada 2024 dapat menggunakan hasil Sensus Pertanian 2023 yang dikeluarkan BPS sebagai basis untuk membuat kebijakan.


Jang Nara dan Son Ho Jun Kembali Berpasangan di Drama My Happy Ending

21 menit lalu

Jang Nara dan Son Ho Jun dalam drama My Happy Ending. Foto: Instagram/@tvchosuninsta
Jang Nara dan Son Ho Jun Kembali Berpasangan di Drama My Happy Ending

Setelah membintangi Go Back Couple (2017), Jang Nara dan Son Ho Jun kembali menjadi suami istri di drama terbaru berjudul My Happy Ending.