INFO NASIONAL – Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan barang ilegal. Pada Kamis, 21 Maret 2019, Bea Cukai Dumai berhasil mencegah dan mengamankan satwa liar yang dilindungi. Kemudian, hanya berselang beberapa hari, pada Senin, 25 Maret 2019, Bea Cukai Tegal berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan Bea Cukai Dumai telah menyerahkan hasil tangkapan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pekanbaru. “Di antara satwa liar yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan tersebut, antara lain burung cendrawasih minor, burung rangkong, burung kakatua raja hitam, dan monyet uwa ungko,” katanya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, keberhasilan Bea Cukai ini berkat kerja sama semua pihak, baik masyarakat yang peduli dengan kelestarian lingkungan maupun koordinasi yang baik di antara aparat pemerintah.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Niko Budhi Darma menjelaskan, petugas Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui bus rute Surabaya–Medan.
Menurut Niko, petugas Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus yang melintas di jalan lingkar utara Kota Tegal dan kedapatan sebuah bus yang mengangkut rokok ilegal dengan tujuan Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Petugas kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut.
“Sebanyak 22 koli rokok ilegal diamankan petugas, terdapat 9.680 bungkus dengan isi tiap bungkusnya 20 batang rokok, sehingga jumlah batang rokok yang disita petugas diperkirakan 193.600 batang dengan perkiraan nilai barang Rp 138.424.000. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir Rp 91.391.784,” ujar Niko.
Selain berhasil mengamankan rokok ilegal, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS yang merupakan seorang wiraswasta kelahiran 1973. Saat ini, petugas Bea Cukai Tegal telah mengamankan barang bukti serta tersangka di kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)