TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menyatakan batas waktu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah berakhir pada 31 Maret 2019. Jangka waktu yang diberikan cukup panjang untuk melaporkan kekayaan tahun 2018 atau pelaporan periodik mulai dari Januari 2019.
"Nanti laporan untuk kekayaan 2019 ini akan dilaporkan tahun depan mulai Januari sampai dengan 31 Maret di tahun 2020," kata Fendi melalui pesan teks, Senin, 1 April 2019.
Baca: LHKPN, Ada 215 Instansi yang Mematuhi Pelaporan Tepat Waktu
Menurut dia, sampai batas waktu penyerahan laporan usai, sekitar 74,39 persen dari pelanggaran negara yang sudah menyampaikan laporan kekayaannya pada KPK. "Artinya ada 252 Ribu lebih penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaannya."
Namun, kata Febri memang ada beberapa yang belum melaporkan. Total yang belum melapor sampai dengan batas waktu ini sekitar 87 ribu penyelenggara negara. "Mereka yang tidak patuh melapor tepat waktu akan kami sampaikan pada instansi masing-masing.”
Baca: Hari Terakhir, Setengah Anggota DPR Belum Lapor LHKPN
KPK berharap instansi masing-masing bisa menegakkan aturan internal untuk menjatuhkan teguran atau sanksi administratif sesuai yang berlaku di instansi masing-masing itu.
Menurut Febri, ada perbedaan aturan dan mekanisme sanksi untuk instansi di lembaga ekskutif, legislatif, dan yudikatif untuk penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN. Pegawai negeri sipil (PNS) diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disilplin PNS. "Ada derajat aturan atau pelanggaran-pelanggaran disiplinnya."