TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menutup pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan ada 215 instansi yang sudah melaporkan kekayaannya 100 persen. "Artinya seluruh Wajib Lapor di 215 instansi itu patuh melaporkan kekayaannya sebelum 31 Maret 2019," ujar Febri melalui pesan teks, Senin, 1 April 2019.
Berita terkait: Angka Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah
Kemudian untuk instansi yang wajib lapornya hanya 90 persen atau lebih mentaati batas akhir, terhitung 232 instansi. "Untuk instansi yang 100 persen melaporkan ini ada juga dari sektor legislative. Jadi DPRD-DPRD di sejumlah daerah itu justru melaporkan kekayaannya 100 persen," ungkap Febri.
Padahal berdasarkan ikhtiar pelaporan, yang mempunyai tingkat kepatuhan paling rendah adalah sektor legislatif. Untuk anggota DPR, misalnya, hanya sekitar 56,32 persen yang melaporkan kekayaannya.
Febri menjelaskan walaupun pelaporan telah ditutup sejak kemarin, tapi masih ada penyelenggara negara yang masih melapor baik melalui jalur E-LHKPN di website maupun datang langsung ke Kantor KPK. Mereka yang melapor setelah 31 Maret ini akan tetap tercatat sebagai pelapor yang terlambat. "Jadi tidak tepat waktu meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam system.”.
KPK akan membuat catatan penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu, terlambat dan mana yang tidak melapor sama sekali. "Nanti ketentuan soal sanksinya ada di instansi masing-masing."